Sebut Sirekap Tak Penting Dibahas, Hakim Saldi Isra 'Semprot' Hotman Paris
Melek Pemilu 2024

Sebut Sirekap Tak Penting Dibahas, Hakim Saldi Isra 'Semprot' Hotman Paris

Mahkamah merasa perlu menjawab dalil pemohonan dalam putusan nantinya. Karenanya diperlukan penjelasan secara gamblang tentang keberadaan Sirekap.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit


“Pertanyaan saya, saudara saksi kalau ternyata yang dipakai dalam SK pengumuman final penghitungan suara adalah manual dan penghitungan berjenjang bukan hasil dari Sirekap, masih perlu enggak Bapak kuliah di sini, masih perlu enggak kita bahas tentang Sirekap?. Masih perlu hak saksi menjawab pertanyaan Pak Refli dan Bambang yang selalu ngeyel tentang Sirekap ini,” ujar Hotman.

Saldi langsung memotong pembicaraan Hotman. Menurut Saldi, sedari awal sudah ditegaskan Sirekap menjadi hal yang didalilkan pemohon. Dengan demikian menjadi penting bagi mahkamah untuk mendapatkan penjelasan secara gamblang. Saldi pun mempersoalkan pernyataan Hotman yang menganggap kehadiran saksi menjadi tidak penting.

“Jangan dianggap kehadiran orang itu tidak penting. Jadi jangan persoalkan kehadirannya lagi. Pertanyaanya apa sekarang?,” kata Saldi.

Hotman pun menyodorkan pertanyaan dengan suara lantangnya. “Apakah saksi setuju, karena yang diumumkan itu adalah perhitungan manual dan berjenjang, bukan hasil dari sirekap, maka kelemahan Sirekap gak perlu lagi dibicarakan,” katanya.

Saldi pun kembali mengomentari pernyataan Hotman. “Jadi jangan kita mengabaikan ya, menganggap ini tidak ada pentingnya. Itu keliru juga. Kalau enggak, enggak usah datang saja ke sini,” sindirnya.

Sementara hakim konstitusi Arief Hidayat menambahkan, di dalam permohonan 01 dan 03 terdapat dalil yang menyoal Sirekap. Oleh karena itulah mahkamah mesti menjawab dalil para pemohon dalam rangka untuk memutus perkara. Oleh karena itu proses  yang mempertegas dalam persidangan untuk mengetahui bagaimana duuduk persoalan Sirekap agar dapat diketahui secara bersama.

“Karena persidangan ini terbuka untuk umum, seluruh masyarakat Indonesia mengetahui, dan Mahkamah juga harus menjawab dalil dari permohonan pemohon 1 (Anies-Muhaimin) dan pemohon 3 (Ganjar-Mahfud)," ucap Arief.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait