Beberapa waktu yang lalu, telah hadir di tengah masyarakat Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (Permenkes Nomor 3 Tahun 2025) yang ditetapkan pada tanggal 9 Mei 2025 dan diundangkan pada tanggal 19 Mei 2025. Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 ini merupakan sebuah ikhtiar untuk menata kembali dan memperkuat kerangka penegakan disiplin bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia. Kehadirannya merupakan amanah dan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP Nomor 28 Tahun 2024).

Secara tata urutan peraturan perundang-undangan, Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 merupakan amanah dari Pasal 713 PP Nomor 28 Tahun 2024 yang berbunyi, “Majelis Disiplin Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 712 mempunyai tugas melaksanakan penegakan disiplin profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berdasarkan ketentuan penegakan disiplin yang ditetapkan oleh Menteri.” Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 juga merupakan amanah dari Pasal 718 PP Nomor 28 Tahun 2024 yang berbunyi, “Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan seleksi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, serta tata kerja penegakan disiplin Majelis Disiplin Profesi diatur dengan Peraturan Menteri.”
Secara hukum, Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku beberapa peraturan yang meliputi: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 150/Menkes/Per/I/2011 tentang Keanggotaan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia; Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi; Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi; dan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan Dokter dan Dokter Gigi Terpadu.
Secara substansial, Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 memberikan beberapa perubahan atau pembaharuan dalam proses penegakan disiplin yaitu meliputi ruang lingkup jenis pelanggaran disiplin bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, ketentuan penegakan disiplin, struktur Majelis Disiplin Profesi (MDP), serta mekanisme peninjauan kembali.
Permenkes Nomor 3 tahun 2025 menetapkan jenis pelanggaran disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang meliputi a. melakukan praktik tidak kompeten; b. tidak merujuk pasien kepada tenaga medis atau tenaga kesehatan yang kompeten; c. merujuk pasien kepada tenaga medis atau tenaga kesehatan yang tidak kompeten; d. mengabaikan tanggung jawab profesi; e. menghentikan kehamilan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. penyalahgunaan kewenangan profesi; g. penyalahgunaan alkohol, obat-obat terlarang, dan zat berbahaya; h. penipuan/tidak memberikan penjelasan yang jujur, etis, dan memadai; i. membuka rahasia kesehatan pasien; j. melakukan perbuatan tidak patut/tidak pantas/seksual; k. menolak atau menghentikan tindakan tanpa alasan; l. pemeriksaan atau pengobatan berlebihan; m. meresepkan atau memberikan obat golongan yang tidak ditujukan untuk perawatan; n. tidak membuat atau tidak menyimpan rekam medis; o. membuat keterangan medis yang tidak didasarkan pada hasil pemeriksaan; p. turut serta melakukan penyiksaan atau perbuatan kejam; dan/atau q. mengiklankan diri dan melakukan perang tarif (Pasal 4 (1) Permenkes Nomor 3 Tahun 2025). Ruang lingkup pelanggaran disiplin tersebut tidak berlaku mutlak karena Menteri Kesehatan dapat menetapkan jenis Pelanggaran Disiplin Profesi lainnya (Pasal 4 (2) Permenkes Nomor 3 tahun 2025).
Pihak yang dapat membuat pengaduan kepada MDP adalah pasien dan/atau keluarga pasien yang kepentingannya dirugikan atas tindakan tenaga medis atau tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan (Pasal 5 (1) Permenkes Nomor 3 Tahun 2025). Sedangkan, yang dimaksudkan dengan keluarga pasien meliputi: a. suami; b. istri; c. saudara kandung; d. anak; dan/atau e. orang tua (Pasal 5 (3) Permenkes Nomor 3 Tahun 2025). Dalam proses pengaduan, pasien dan/atau keluarga pasien dapat memberikan kuasa kepada penerima kuasa (Pasal 6 (1) Permenkes Nomor 3 Tahun 2025). Penerima kuasa bertugas: a. membantu penyusunan dokumen; b. menyusun kronologi kasus; c. menyusun dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan penegakan disiplin profesi; dan d. menjaga agar pengadu atau teradu mengikuti tata tertib persidangan dan prosedur persidangan (Pasal 6 (3) Permenkes Nomor 3 Tahun 2025).
Salah satu perbedaan mendasar MDP apabila dibandingkan dengan MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) - MKDKI dahulu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran - adalah kewenangan MDP untuk memberikan rekomendasi terkait dengan proses hukum. Tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan Rekomendasi MDP (Pasal 29 (1) Permenkes Nomor 3 Tahun 2025). Tenaga medis atau tenaga kesehatan yang dimintai pertanggungjawaban atas tindakan/perbuatan berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan yang merugikan pasien secara perdata harus dimintakan Rekomendasi MDP (Pasal 29 (2) Permenkes Nomor 3 Tahun 2025). Rekomendasi MDP terkait dengan pidana diberikan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia mengajukan permohonan secara tertulis (Pasal 29 (3) Permenkes Nomor 3 Tahun 2025).
















