Secuil Kisah Advokat saat Bersiap Tangani Sengketa Pemilu
Utama

Secuil Kisah Advokat saat Bersiap Tangani Sengketa Pemilu

Para pihak dalam penyelesaian sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi menyewa pengacara-pengacara handal.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi. Foto: RES
Sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi. Foto: RES

Penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) menjadi ajang adu argumentasi dan dalil para pihak yang diwakili oleh tim hukum. Pemohon, yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 diwakili advokat ternama antara lain Bambang Widjojanto Denny Indrayana. Sedangkan KPU selaku termohon diwakili oleh Ali Nurdin dan belasan advokat. Pihak terkait pasangan capres 01 diwakili antara lain Yusril Ihza Mahendra.

 

Jumlah advokat yang menjadi kuasa hukum para pihak jauh lebih banyak daripada yang tampil di ruang sidang. Dan, satu hal perlu dicatat, masuk menjadi tim kuasa hukum dalam penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum mungkin menjadi impian sejumlah advokat. Seorang advokat bercerita kepada hukumonline, sudah berusaha masuk menjadi kuasa hukum, tetapi belum mendapat kesempatan.

 

Selain sengketa hasil Pilpres, Mahkamah Konstitusi juga menerima sengketa hasil pemilihan calon anggota legislatif (DPR, DPD, DPRD). Para pihak yang bersengketa juga memanfaatkan jasa hukum advokat untuk memperjuangkan kepentingan mereka. KPU menyewa pengacara untuk kasus-kasus yang dihadapi.

 

(Baca juga: ‘Duel’ Denny vs Yusril, Kala Profesor Hukum Tata Negara Jadi Advokat Beda Kubu).

 

Meskipun dalam persidangan para advokat berdebat dan saling mengajukan argumentasi, atau saling menepis pandangan koleganya, di sela-sela istirahat sidang suasananya tetap cair. Para advokat tak jarang bercengkerama, saling menyapa, bersalaman, dan pada momentum tertentu tertawa bersama.

 

Sebenarnya para advokat yang mendampingi para pihak bersengketa menghabiskan banyak waktu untuk mengumpulkan bukti, menyusun dokumen, mencari dan mendengar keterangan saksi, mendapatkan ahli, dan kegiatan lain. Para pengacara harus berkejaran dengan waktu karena jangka waktu pelaporan dan pendaftaran permohonan relatif singkat. Tak hanya para pengacara paslon capres, tetapi juga kuasa hukum calon anggota DPR atau DPD.

 

Managing Partner kantor hukum Putuhena & Partner, Tegar Yusuf Putuhena, misalnya, menyebutkan pekerjaan bukan hanya mengumpulkan bukti sebanyak-banyaknya, tetapi juga membutuhkan ketelitian. “Banyak dokumen (alat bukti) yang harus dipersiapkan. Advokat harus lebih teliti,” ujar Tegar kepada hukumonline, Senin (17/6) di kantor Bawaslu.

 

Tegar menjadi kuasa hukum calon anggota DPD, daerah pemilihan Sumatera Utara, Darmayanti Lubis.  Ia mengatakan banyak hal yang harus dipersiapkan seorang advokat ketika ditunjuk menjadi kuasa hukum sebelum perkaranya disidangkan Mahkamah Konstitusi. Dari segi waktu misalnya, ketentuan maksimal tiga hari sejak ditetapkan seringkali luput dari perhatian advokat. Meskipun sudah menjadi pengetahuan umum, Tegar menyebutkan masih sering terjadi advokat terlambat dalam mendaftarkan gugatan.

 

(Baca juga: Alasan Tim Hukum Prabowo Tak Mampu Hadirkan Bukti 17,5 Juta DPT Invalid).

 

Persoalan ini tidak berdiri sendiri. Keterlambatan advokat dalam mendaftarkan gugatan sering diakibatkan kesulitan mengumpulkan alat bukti. Kesulitan tersebut bisa terjadi mengingat dokumen alat bukti yang tidak sedikit. Dokumen seperti C1 Pleno, DA1, DAA1, DB1, jumlahnya tidak sedikit yang dikumpulkan dari daerah pemilihan.

 

Tegar mencontohkan untuk sengketa yang sedang dia tangani, dokumen C1 dari lima Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, sekitar 28.000 lembar dokumen C1 yang harus dihadirkan sebagai alat bukti. Mengumpulkan seluruh alat bukti tersebut bukan pekerjaan mudah. Mencocokkan alat bukti C1 untuk dijadikan register alat bukti merupakan salah satu bagian yang paling berat bagi advokat. Butuh tim yang siap bekerja secara teliti untuk mempersiapkan dokumen-dokumen alat bukti tersebut. “Tim kami sekitar 5 orang yang bekerja siang malam untuk ini,” ujar Tegar.

 

Khusus untuk sengketa PHPU kali ini, Tegar menuturkan tantangan menarik yang dihadapi. Deadline penyusunan gugatan dan mempersiapkan keseluruhan alat bukti yang berdekatan waktu libur lebaran berdampak pada persiapan yang agak terganggu. Hanya untuk menggandakan seluruh dokumen alat bukti, tim nya kesulitan untuk menemukan jasa percetakan yang sanggup menyelesaikan pekerjaan tersebut. “Rata-rata mereka tidak sanggup menyelesaikan sendiri foto kopi dokumen-dokumen itu karena waktu yang mepet,” ujarnya.

 

Proses penyusunan gugatan pun tidak bisa main-main. Dalam sengketa pilpres, tantangan bagi kuasa hukum penggugat atau pemohon adalah membuktikan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Dalilnya harus kuat dan didukung bukti-bukti yang memadai.

 

Secara substansial, ada perbedaan dalil yang juga mesti diperhatikan oleh advokat untuk jenis gugatan sengketa hasil dan sengketa administrasi. Jika sengketa hasil, advokat membangun dalil dan harus mampu membuktikan adanya kecurangan proses Pemilu. Sementara untuk sengketa administrasi, advokat harus mampu membangun dalil dan membuktikan telah terjadi pelanggaran prosedural dalam pelaksanaan Pemilu.

 

Menurut Rio Ramabaskhara, kolega Tegar di firma hukum yang sama, hal yang tidak kalah penting adalah persiapan biaya. Mengumpulkan seluruh alat bukti dari daerah pemilihan kemudian diberkaskan secara teliti untuk dikirimkan ke Jakarta merupakan pekerjaan yang tidak murah. Apalagi jika sampai bukti-bukti yang akan disampaikan ke sidang Mahkamah Konstitusi sangat banyak. Tidak hanya biaya yang perlu, tetapi proses autentikasi dokumen. “Butuh persiapan maksimal jika ingin serius di sini,” ujar Rio.

 

Senada, pengacara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hifdzil Alim dari HICON Law & Policy Strategies mengungkapkan menemukan kerumitan yang kurang lebih sama dalam mewakili kepentingan KPU menghadapi gugatan dari sejumlah Partai Politik. HICON Law & Policy Strategies oleh KPU ditunjuk untuk menangani sengketa berhadapan dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Garuda dan Partai Daerah Aceh. “Kami bekerja siang malam mempelajari permohonan yang diajukan pada pemohon,” ujar Hifdzil saat dihubungi hukumonline.

 

Menurut Hifdzil terdapat puluhan permohonan dan ratusan TPS yang berkaitan dengan permohonan dari Partai Politik peserta pemilu yang tengah di pelajari. Ada sejumlah jenis pelanggaran dalam substansi permohonan dari Partai Politik. Seperti penggelembungan suara, penghapusan suara, maupun pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara. “Jadi kalau ditanya aktivitas kami yah berat sekali,” ujar Hifdil.

 

Meskipun demikian, Hifdzil mengakui pihaknya mampu bekerja secara maksimal mengingat ketersediaan sumber daya manusia yang memadai dari kantor hukumnya. Untuk menangani sengketa PHPU kali ini, HICON Law & Policy Strategies telah menyiapkan 15 orang advokat dan 5 orang tenaga pembantu sebagai tim. Dengan begitu Hifdzil meyakini pihaknya mampu bekerja secara maksimal dan profesional.

 

Sementara itu salah satu Kuasa Hukum pihak terkait, Muslim Jaya Butar-Butar kepada hukumonline menyamapaikan ceritanya. Muslim mengakui ikut bergabung ke dalam tim Kuasa Hukum paslon capres nomor urut 01 karena diajak. Ia bercerita pada dasarnya untuk bisa masuk ke tim hukum capres harus melalui seleksi. Karena itu, terpilih sebagai salah seorang kuasa hukum paslon presiden-wapres menjadi suatu kebanggaan tersendiri. Apalagi momentum sidang sengketa hasil adalah bagian dari perjalanan sejarah bangsa yang sangat penting. “Secara khusus pastinya bangga yah ketika menangani kasus sengketa Pilpres yang mana terdapat bapak Jokowi di sana,” ujar Muslim kepada hukumonline.

 

(Baca juga: ‘Hujan’ Asas Hukum di Panggung Sidang Mahkamah Konstitusi).

 

Menurut Muslim, pengalamnnya ikut menangani sengketa PHPU Pilpres di MK, tidak jauh berbeda ketika menangani kasus-kasus lainnya. Hanya saja, mekanisme sidang yang begitu cepat mau tidak mau memaksa siapapun yang terlibat untuk melalui proses persidangan siang malam sebagaimana yang telah dilewati selama persidangan di MK.

 

Dalam waktu dekat Muslim menyebutkan bahwa Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait akan bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan hal-hal penting selama persidangan berlangsung. “Waktu pastinya belum tahu, sedang diagendakan. Mungkin nanti setelah putusan,” ujar Muslim.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info