Segera Diperiksa, KPK Harap Nusron Wahid Penuhi Panggilan
Terbaru

Segera Diperiksa, KPK Harap Nusron Wahid Penuhi Panggilan

Panggilan oleh penyidik merupakan suatu kewajiban hukum.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ketua KPK, Setyo Budiyanto. Foto: RES
Ketua KPK, Setyo Budiyanto. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan terhadap Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN. KPK berencana memeriksa Nusron pada pekan ini.

"Setahu saya, penyidik sudah melayangkan surat panggilan. Kalau tidak salah, waktunya minggu ini seingat saya. Minggu ini, tetapi nanti detail tepatnya atau harinya kapan, silakan tanyakan kepada Pak Deputi atau Dirdik," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di kantornya, Selasa (6/10).

Setyo mengatakan bahwa tim penyidik telah melayangkan panggilan tersebut sejak minggu lalu, sehingga surat panggilan seharusnya sudah diterima oleh Nusron. Oleh karena itu, ia berharap Nusron dapat hadir memenuhi panggilan tersebut karena merupakan kewajiban hukum.

Baca Juga:

"Sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan," tegasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN. Dari 19 orang yang terjaring OTT, sebanyak 8 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Empat dari delapan tersangka tersebut disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yaitu Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, merinci peran masing-masing tersangka. Arif, misalnya, menerima uang sebesar Rp1,8 miliar dari Erwin terkait proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (BPA). Erwin sendiri sebenarnya menerima Rp2,1 miliar, tetapi hanya menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif.

"Kemudian, dari hasil penyelidikan, ditemukan setoran tunai sejumlah Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF. Terdapat pula sejumlah penerimaan lain yang diduga berasal dari pengurusan layanan pertanahan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus," jelas Taufik.

Selain itu, lanjut Taufik, ARF diduga berperan sebagai pengepul uang dari ERW maupun MF selaku pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, terkait pengurusan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN.

“Selanjutnya, uang-uang tersebut diserahkan kepada FEZ selaku pihak swasta yang juga diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. FEZ sekaligus diduga menjadi penampung uang yang dikumpulkan oleh ARF," sambung Taufik.

Selain berperan dalam pengurusan tanah PT BPA dan memberikan uang kepada Arif, Erwin juga bertugas membuka blokir tanah PT Summarecon yang sempat bersengketa dengan ahli waris. Direktur Utama PT Summarecon, Adrianto Pitojo Adi, menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp200 juta diberikan kepada Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Nusron sendiri belum pernah diperiksa KPK sejak penangkapan tersebut dilakukan. Taufik menjelaskan bahwa KPK hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status tersangka saat OTT. Oleh karena itu, berdasarkan bukti permulaan yang ada saat itu, baru 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info