Komisi VII DPR RI dan pemerintah rampung membahas revisi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (RUU Kepariwisataan). Draf ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kepariwisataan Chusnunia Chalim mengungkapkan, terdapat sejumlah substansi baru yang disepakati. Pertama, adanya pergeseran cara pandang dalam kepariwisataan.
"RUU Kepariwisataan merekonstruksi landasan filosofis kepariwisataan, beralih dari pendekatan yang hanya berorientasi pada sumber daya menjadi pendekatan yang berpusat pada hak asasi manusia, pembangunan peradaban, dan penguatan identitas bangsa," ujar Chusnunia dalam rapat pleno RUU Kepariwisataan, Kamis (11/9/2025).
Baca juga:
Kedua, RUU Kepariwisataan mengenalkan istilah baru yaitu ekosistem kepariwisataan dan warisan budaya. Isinya juga memperbarui definisi wisata, pariwisata, dan kepariwisataan. Tujuannya agar pengelolaan kepariwisataan lebih holistik dan terintegrasi.
RUU Kepariwisataan juga menambahkan empat bab baru yang secara fundamental merestrukturisasi tata kelola pariwisata. Termasuk di dalamnya soal perencanaan pembangunan kepariwisataan, destinasi pariwisata, pemasaran kepariwisataan yang terpadu, bahkan teknologi dan informasi. "Ini sesuai dengan perkembangan zaman, termasuk digitalisasi," kata Chusnunia.
Dia menambahkan, kebaruan dalam RUU Kepariwisataan yaitu menempatkan masyarakat dan budaya sebagai pilar sentral pembangunan kepariwisataan. Hal ini tidak diatur secara eksplisit dan terstruktur dalam undang-undang yang masih berlaku.
"Terobosan utamanya adalah pengenalan dan sistem klasifikasi pengembangan desa wisata atau kampung wisata yang membaginya menjadi empat tahap yaitu rintisan, berkembang, maju, dan mandiri," ucapnya.
RUU Kepariwisataan juga memberikan definisi yang jelas untuk setiap klasifikasi berdasarkan kriteria. Misalnya kriteria seperti pengembangan potensi, ketersediaan sarana, tingkat kunjungan, dan kesadaran masyarakat.
Sistem klasifikasi yang jelas ini diharapkan akan menciptakan jenjang pengembangan pariwisata yang berbasis komunitas atau pariwisata berbasis masyarakat lokal. Pemerintah pun dapat merancang kebijakan yang bertingkat dan tepat sasaran.
Selain itu, RUU Kepariwisataan mengakui dan melembagakan peran budaya sebagai instrumen diplomasi dan pemasaran pariwisata. Chusnunia mengatakan isi Pasal 17 T RUU Kepariwisataan secara eksplisit menyebut manfaat budaya dan diaspora Indonesia untuk memperkuat citra positif negara. "Ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk program-program diplomasi budaya yang yang terintegrasi dengan strategi pariwisata nasional," ujarnya.
RUU Kepariwisataan juga memperbarui kerangka hukum terkait hak, kewajiban, partisipasi, dan pendanaan. Ini bertujuan menciptakan ekosistem yang lebih adil dan berkelanjutan. Chusnunia mencontohkan, di bidang pendanaan berkelanjutan akan diberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menarik pungutan dari wisatawan mancanegara. Dana yang terkumpul akan dialokasikan untuk pengembangan pariwisata.
Mekanisme pendanaan berkelanjutan ini akan menciptakan skema pendanaan mandiri. Selain itu juga mengurangi ketergantungan pada anggaran negara. "Kombinasi antara pembangunan modal manusia dan modal finansial pungutan menunjukkan sebuah desain kebijakan yang komprehensif untuk memastikan keberlanjutan ekosistem pariwisata dalam jangka panjang," kata Chusnunia
RUU Kepariwisataan ini adalah salah satu dari sejumlah RUU dalam daftar Program Legislasi Nasional (prolegnas) Prioritas 2025. Statusnya adalah carry over atau operan dari prolegnas periode sebelumnya.
















