Sejarah Hukum Status Profesor Kehormatan di Indonesia
Utama

Sejarah Hukum Status Profesor Kehormatan di Indonesia

Diatur dengan Peraturan Menteri.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.40 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi (Permendikbud Profesor Kehormatan 2012) tercatat sebagai regulasi pertama soal profesor kehormatan. Nama yang digunakan saat itu adalah profesor tidak tetap. Kualifikasi yang diatur hanya menyebut keahlian dengan prestasi luar biasa.

Tertulis di Pasal 2 Permendikbud Profesor Kehormatan 2012 bahwa Menteri dapat menetapkan seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa untuk diangkat sebagai profesor/guru besar tidak tetap pada perguruan tinggi berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Tidak ada rincian lebih lanjut soal ukuran keahlian dan prestasi luar biasa yang dimaksudkan.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 7 Juni 2012 sejak ditetapkan Mohammad Nuh selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.88 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap dalam Jabatan Akademik pada Perguruan Tinggi Negeri

Peraturan Menteri ini mencabut Permendikbud Profesor Kehormatan 2012 sejak diundangkan pada 22 Agustus 2013. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan masih dijabat oleh Mohammad Nuh selaku saat itu.

Ada perbedaan signifikan pada judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.88 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap dalam Jabatan Akademik pada Perguruan Tinggi Negeri (Permendikbud Profesor Kehormatan 2013) ini. Tertulis judul spesifik bahwa pengangkatan itu pada Perguruan Tinggi Negeri. Ini membuat pengangkatan profesor tidak tetap di Perguruan Tinggi Swasta kehilangan dasar.

Namun, isi Permendikbud Profesor Kehormatan 2013 ini tidak menegaskan bahwa pengaturannya hanya khusus berlaku untuk Perguruan Tinggi Negeri. Penelusuran Hukumonline mencatat setidaknya pada tahun 2014 Universitas Jayabaya memberikan gelar profesor kehormatan pada Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia saat itu, Otto Hasibuan. Seharusnya Universitas Jayabaya sebagai Perguruan Tinggi Swasta tidak bisa mengacu Permendikbud Profesor Kehormatan 2013 saat itu.

Tags:

Berita Terkait