Kenali Beda Status 3 Gelar Profesor dari Kampus Indonesia-Bagian 2
Terbaru

Kenali Beda Status 3 Gelar Profesor dari Kampus Indonesia-Bagian 2

Jabatan akademik yang tidak melekat selamanya. Syarat dan ketentuan berlaku yang dilanggar bisa dipidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Regulasi Indonesia mengenal tiga kategori gelar profesor yang berasal dari perguruan tinggi. Semua merujuk pada UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen), dan UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Pendidikan Tinggi). Pengaturan lebih lanjut ditemukan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) serta Peraturan Menteri Pendidikan.

Pasal 23 UU Sisdiknas adalah dasar pertama soal sebutan guru besar atau profesor yang berasal dari kampus Indonesia. Pasal 23 ayat 1 menegaskan pengangkatan profesor harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahkan memiliki sanksi pidana tidak main-main. Sanksi pidana itu tertulis dalam Pasal 67 ayat 3, bahwa kampus yang memberikan sebutan profesor dengan melanggar Pasal 23 ayat 1 bisa dipidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember (FH UNEJ), Bayu Dwi Anggono menjelaskan gelar profesor tidak sama dengan gelar akademik hasil pendidikan. “Itu berbeda dengan gelar akademik doktor misalnya. Profesor itu gelar jabatan selama menjadi dosen yang aktif mengajar di kampus. Harus punya kampus homebase,” katanya kepada Hukumonline.

Penjelasan Bayu diperkuat dengan Permenpan-RB No.17 Tahun 2013 jo.No.46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya jo. Permenpan-RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Isinya menegaskan bahwa jabatan fungsional dosen dan jabatan akademik dosen adalah hal yang sama. Nah, berikut ini lanjutan berita soal tiga kategori gelar profesor yang berasal dari kampus Indonesia. Jangan lewatkan bagian pertama untuk untuk penjelasan selengkapnya.

2. Profesor Emeritus

Profesor emeritus adalah gelar yang diberikan para profesor yang sudah pensiun, lalu diangkat kembali di lingkungan perguruan tinggi asal. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.9 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Guru Besar/Profesor dan Pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus mengatur status secara khusus hingga sekarang. Gelar ini biasanya ditulis lengkap dengan keterangan Emeritus sebagai pembeda.

Syarat:

Syarat tambahan menjadi profesor emeritus adalah,

1. Telah pensiun, yang dibuktikan dengan surat keputusan pemensiunan;

2. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;

3. Mampu melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi;

4. Mendapat persetujuan senat, yang dibuktikan dengan Berita Acara Pertimbangan Senat dan daftar hadir rapat Senat;

5. Tidak mengganggu pembinaan karir dosen yang masih berstatus PNS di lingkungan perguruan tinggi yang bersangkutan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan Rektor atau Ketua;

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait