Sejarah Hukum Status Profesor Kehormatan di Indonesia
Utama

Sejarah Hukum Status Profesor Kehormatan di Indonesia

Diatur dengan Peraturan Menteri.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit

Permendikbud Profesor Kehormatan 2013 ini agak lebih rinci semisal Pasal 3 mengatur soal tidak berhak atas tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan. Selain itu, kali ini ada penambahan kriteria tidak hanya prestasi luar biasa, tapi juga kompetensi luar biasa. Disebutkan di Pasal 2 bahwa kompetensi luar biasa itu ialah yang bersangkutan memiliki karya yang bersifat pengetahuan tacit yang memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi pengetahuan eksplisit di perguruan tinggi dan bermanfaat untuk kesejahteraan umat manusia. Namun, tetap tidak ada rincian lebih lanjut soal kriteria keahlian dan prestasi luar biasa untuk pengangkatan profesor tidak tetap.

3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No.38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi

Peraturan Menteri ini berlaku sejak diundangkan 14 Desember 2021 dan masih berlaku. Sejak saat itu Permendikbud Profesor Kehormatan 2013 telah dicabut. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menetapkannya adalah Nadiem Anwar Makarim.

Isinya paling rinci soal syarat, hak, kewajiban, dan masa jabatan. Permenristekdikti Profesor Kehormatan ini mengatur agar semua profesor kehormatan yang masih menjabat menyesuaikan standar dengan yang diatur di dalamnya.

Profesor kehormatan harus diusulkan oleh pemimpin Perguruan Tinggi dengan dua kriteria kumulatif. Kriteria itu adalah memiliki peringkat akreditasi A atau unggul dan menyelenggarakan program studi program doktor atau doktor terapan sesuai dengan bidang kepakaran calon Profesor Kehormatan dengan peringkat akreditasi A atau unggul.

Selanjutnya, profesor kehormatan harus memiliki kualifikasi pendidikan akademik paling rendah doktor, doktor terapan, atau kompetensi yang setara dengan jenjang 9 pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Kompetensinya harus luar biasa dan/atau prestasi eksplisit dan/atau pengetahuan tacit luar biasa. Selain itu, ia harus memiliki pengalaman yang relevan dengan prestasi luar biasa yang mendapat pengakuan nasional dan/atau internasional. Terakhir, usianya paling tinggi 67 tahun saat diangkat sebagai profesor kehormatan.

Tags:

Berita Terkait