Sejumlah Alasan Agar Pemerintah Segera Ratifikasi FCTC
Berita

Sejumlah Alasan Agar Pemerintah Segera Ratifikasi FCTC

Komitmen pemerintah terhadap pengendalian rokok masih dipertanyakan. Sejumlah pihak kembali mendesak pemerintah untuk segera ratifikasi FCTC.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
ilustrasi rokok. Foto: Sgp
ilustrasi rokok. Foto: Sgp

Peringatan Hari Tanpa Tembakau se-Dunia (HTTS) atau dikenal dengan World No Tobacco Day jatuh tepat pada 31 Mei. Dalam peringatan tersebut kerap dikaitkan dengan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sebuah kesepakatan internasional yang bertujuan mengurangi dampak negatif dari rokok yang bahan bakunya berasal dari tembakau.

 

Sejumlah negara telah meratifikasi atau menyepakati berupa kerja sama internasional Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sejak 2004. Sayangnya, dari lebih 180 negara yang telah menyepakati framework tersebut, Indonesia tidak termasuk di dalamnya meskipun telah ikut dalam penyusunan FCTC dari awal. Baca juga: Pemerintah Akan Semakin Persempit Ruang Perokok

 

Melihat kondisi tersebut, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mendesak pemerintah segera meratifikasi kesepakatan internasional tersebut. Pasalnya, Indonesia merupakan negara dengan salah satu konsumsi rokok terbesar di dunia. Sehingga, ratifikasi kesepakatan tersebut diharapkan mampu melindungi masyarakat dari paparan negatif rokok.

 

“Indonesia adalah negara yang berkontribusi besar terhadap penyusunan FCTC, walau pada akhirnya mengingkari FCTC, sampai sekarang,” kata Tulus dalam keterangan persnya, Kamis (31/5/2018).

 

Tulus melanjutkan, besarnya konsumsi masyarakat terhadap rokok tersebut menjadi beban ekonomi nasional yang serius, khususnya kalangan rumah tangga miskin. “Pendapatan mereka tergerus untuk konsumsi rokok. Menurut data BPS setiap tahunnya dan juga hasil Riskesdas (Riset Kesehatan Dasar), konsumsi rokok telah menjadi “sandera” ekonomi bagi masyarakat menengah bawah dan mereka abadi dengan kemiskinannya,” kata Tulus. Baca juga: Pemerintah Dinilai Minim Lindungi Anak dari Bahaya Rokok

 

Dengan meratifikasi FCTC tersebut, Tulus menilai, pemerintah telah melaksanakan salah satu program Nawacita yang diusung untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Tulus juga merujuk data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang menunjukkan penyakit katastropik atau penyakit gaya hidup tidak sehat merupakan penyakit utama yang diderita pasien. Faktor paling dominan dari penyakit katastropik tersebut adalah konsumsi rokok.

 

Sebagai komitmen terhadap pengendalian konsumsi rokok, Tulus meminta kepada pemerintah lebih memperketat ruang bisnis industri tersebut. Salah satu kebijakannya dengan cara menaikkan cukai rokok hingga 52 persen. Pemerintah juga diminta untuk melarang total iklan rokok di semua media khususnya televisi. 

 

Tak hanya itu, perusahaan rokok diminta tidak memasarkan produknya secara terbuka dan bebas seperti yang terjadi saat ini dengan menjadikan anak-anak sebagai target pemasaran. “Masyarakat Indonesia harus dilindungi kualitas hidupnya, dan juga kesejahteraan dan keberlanjutan ekonominya. Rokok terbukti menjadi produk yang kontra produktif bagi masyarakat Indonesia, baik dari sisi kesehatan, sosial dan ekonomi bahkan budaya,” kata Tulus.

 

Desakan terhadap pemerintah untuk segera meratifikasi FCTC juga datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Koordinator Kajian dan Penelitian Komnas HAM, Elfansuri Chairah mengatakan ratifikasi kesepakatan tersebut dapat menjadi jalan keluar dalam pengendalian konsumsi rokok.

 

“Kami berkeyakinan FCTC adalah jalan keluar untuk pengendalian rokok. Maka negara seharusnya secepat mungkin mengadopsi kerangka kerja tersebut,” kata Elfansuri seperti dikutip dari Antara pada Diskusi Publik Koalisi Nasional Masyarakat Sipil bertema “Menagih Komitmen Nawacita untuk Pemenuhan Hak atas Kesehatan”, Rabu (30/5/2018).

 

Dia juga menjelaskan dengan tidak meratifikasi FCTC tersebut, hingga saat ini Indonesia belum memiliki regulasi yang kuat dalam pengendalian rokok. Elfansuri menjelaskan komitmen pemerintah terhadap pengendalian rokok juga rendah. Padahal, Komnas HAM telah menyurati sejumlah instansi berkepentingan seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan untuk memberi penjelasan mengenai pentingnya ratifikasi framework tersebut. Namun, hingga saat ini, pihaknya belum menerima tanggapan dari instansi-instansi tersebut.

 

Keinginan untuk meratifikasi FCTC tersebut sebenarnya telah ada sejak era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Namun, sayangnya, penandatanganan kesepakatan tersebut terus tertunda hingga saat ini. Presiden Joko Widodo juga telah menggelar rapat terbatas (ratas) untuk menentukan sikap Indonesia terhadap FCTC. Salah satunya ratas yang dilakukan pada Juni 2016 silam yang membahas Kerangka Kerja Konvensi tentang Pengendalian Tembakau  di Kantor Presiden.

 

Salah satu yang jadi pertimbangan pemerintah adalah terganggunya kesejahteraan petani tembakau di Indonesia. Pasalnya, dengan penandatangan FCTC tersebut akan berdampak terhadap industri rokok yang menjadi tempat menggantung hidup para petani tersebut.  

 

“Kita perlu memikirkan, ini yang kadang-kadang juga dilupakan, kelangsungan hidup petani tembakau, para buruh tembakau yang hidup dan bergantung dari industri tembakau ini. Ini tidak juga kecil. Menyangkut orang yang sangat banyak,” kata Jokowi dalam pengantarnya saat memimpin Rapat Terbatas, Selasa (14/6/2016) saat itu.

 

Secara umum, FCTC merupakan kesepakatan internasional yang terdiri dari 11 bab dan 38 pasal. Kesepakatan ini mengatur tentang pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok. Di dalamnya juga mengatur tentang paparan asap rokok orang lain, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan.

 

Kemudian, FCTC juga mengatur kandungan produk tembakau, edukasi dan kesadaran publik, berhenti merokok, perdagangan ilegal rokok hingga penjualan rokok pada anak di bawah umur. Hingga Januari 2015, tercatat 9 negara yang  belum menandatangani kesepakatan tersebut yaitu Andora, Eriteria, Liechtenstein, Malawi, Monako, Somalia, Republik Dominika, Sudan Selatan dan Indonesia, satu-satunya negara Asia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info