Sejumlah Guru Besar Usul Pengesahan RUU Kesehatan Ditunda
Terbaru

Sejumlah Guru Besar Usul Pengesahan RUU Kesehatan Ditunda

Pemerintah disarankan merevisi draf RUU Kesehatan dengan tim pakar profesional dan semua pemangku kepentingan terkait.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Sejumlah guru besar lintas disiplin keilmuan dan profesi yang tergabung dalam Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP) mengusulkan kepada pemerintah dan DPR untuk menunda pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang. Pemerintah disarankan merevisi RUU tersebut dengan tim pakar profesional dan semua pemangku kepentingan terkait. Usulan ini didasarkan pada beberapa hal.

FGBLP menyoroti hilangnya pasal terkait mandatory spending dalam RUU Kesehatan. "(a) Hilangnya pasal terkait mandatory spending yang tidak sesuai dengan amanah Abuja Declaration WHO dan TAP MPR RI X/MPR/2001," kata Perwakilan FGBLP Laila Nuranna seperti dikutip Antara dalam acara konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin (10/7).

Dia mengatakan isu tersebut berpotensi mengganggu ketahanan kesehatan bangsa karena tidak kondusif dan menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah kepada ketahanan kesehatan bangsa yang adekuat.

Baca juga:

FGBLP juga menilai RUU tentang Kesehatan berisiko bagi stabilitas sistem kesehatan Indonesia. "Berbagai aturan dalam RUU berisiko memantik de-stabilitas sistem kesehatan serta mengganggu ketahanan kesehatan bangsa," kata Laila.

Laila mengemukakan bahwa sejumlah pasal dalam RUU Kesehatan tidak kondusif dan menunjukkan ketidakberpihakan pada ketahanan kesehatan bangsa, termasuk di antaranya pasal tentang organisasi profesi dan kemudahan tenaga kesehatan warga negara asing masuk ke Indonesia.

"Yang mana (ini) tidak menguntungkan mayoritas masyarakat Indonesia, yang masih harus memerangi kemiskinan," kata Guru Besar Tetap Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu.

Sebelumnya Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah menjelaskan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengusulkan mekanisme rencana induk kesehatan lima tahun sebagai metode baru menggantikan program mandatory spending.

"Pengalaman mandatory spending itu tidak 100 persen mencapai tujuan. Tujuan dialokasikan mandatory spending bukan besarnya alokasi, tapi adanya komitmen spending (pengeluaran) anggaran dari pemerintah untuk memastikan program di sektor tertentu bisa berjalan," katanya usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta pada 19 Juni 2023.

Berbekal pengalaman tersebut, Kemenkes telah berupaya mengusulkan metode lain yang lebih efektif dan efisien untuk mencapai pemenuhan dari substansi alokasi anggaran kesehatan yaitu komitmen pemerintah untuk melaksanakan program di sektor tertentu.

Metode baru tersebut dikonsultasikan ke Komisi IX DPR RI untuk menyusun program yang lebih jelas agar pelaksanaan program kesehatan di berbagai sektor dapat menyerap anggaran secara maksimal.

"Selama programnya jelas, pengeluaran anggarannya jelas, tidak pernah Menteri Keuangan tidak mendukung itu. Dari pada kami taruh uang sekian, tapi programnya tidak ada, itu bisa terjadi kebocoran, ketidakefisienan dari anggaran yang kami berikan," kata Menkes.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info