Sejumlah Hal Memberatkan di Balik Vonis Mati Ferdy Sambo
Terbaru

Sejumlah Hal Memberatkan di Balik Vonis Mati Ferdy Sambo

Majelis Hakim menyebut tidak menemukan adanya hal yang meringankan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Pihak keluarga mengaku puas terhadap vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. “Di setiap tetesan darah anakku yang bergelimang maupun doa kami semua, doa publik, telah Tuhan nyatakan keajaibannya kepada kami hari ini di persidangan hari ini. Terima kasih Tuhan, terima kasih buat kasih-Mu buat kami. Begitu juga kepada semua media, publik, netizen. Terima kasih buat semuanya,” kata dia.

Hukumonline.com

Orang tua almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak di hadapan awak media usai pembacaan putusan.

Seperti diketahui, dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah menjabarkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman FS. Antara lain perbuatan FS mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan duka yang mendalam bagi keluarga; FS berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Kemudian akibat perbuatan yang dilakukan FS membuat keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat; perbuatan FS tidak pantas dilakukan sebagai APH dan petinggi Polri; perbuatan FS telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia maupun dunia internasional; serta perbuatannya membuat banyak anggota Polri lain turut terlibat. JPU tidak menyampaikan alasan meringankan.

“Pak Ferdy Sambo sudah siap dengan rosiko yang paling tinggi,” ungkap koordinator Tim Penasihat Hukum Terdakwa FS, Arman Hanis singkat kepada wartawan usai persidangan PC.

Hukumonline telah berupaya untuk meminta respons lebih lanjut dari Arman terkait vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap FS. Namun, hingga berita ini diturunkan, Arman Hanis masih belum memberikan tanggapan/jawaban atas vonis mati kliennya itu.

Tags:

Berita Terkait