Sejumlah Hal yang Jadi Tolok Ukur Pertumbuhan Firma Hukum
Terbaru

Sejumlah Hal yang Jadi Tolok Ukur Pertumbuhan Firma Hukum

Pertumbuhan firma hukum dapat diukur dari beberapa hal, antara lain jumlah lawyer, jenis, dan besaran transaksi yang dikelola, dan pendapatan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Lebih lanjut, seperti dilansir laman JDJournal, laba firma per equity Partner Freshfields alami peningkatan sebesar 1%, mencapai 2,09 juta pound ($2,70 juta). Dari hasil keuangan yang dipublikasikan, Freshfields soroti pertumbuhan dan ketahanannya yang konsisten.

Melihat laporan-laporan di atas dari berbagai firma hukum asing terkemuka, lantas memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pertumbuhan firma hukum dapat diukur sebatas dari segi revenue?

“Sebetulnya pertumbuhan firma hukum dapat diukur dari beberapa hal, antara lain jumlah lawyer, jenis, dan besaran transaksi yang dikelola, dan pendapatan,” ungkap Managing Partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP) Bono Daru Adji kepada Hukumonline, Rabu (9/8/2023).

Akan tetapi, ia menggarisbawahi ketiga parameter tersebut tidak dapat dilihat secara jangka pendek, melainkan pertumbuhan dari suatu firma hukum pada dasarnya perlu dijaga dan sangat penting untuk bisa dibuktikan bahwa usaha yang dilakukan sustainable (berkelanjutan).

Di AHP sendiri, penetapan target revenue didasari oleh 2 poin pertimbangan penting. Pertama, target yang ingin dicapai oleh firma. Kedua, target revenue per partner. Dalam hal ini, target revenue per Partner perlu mempertimbangkan banyak hal. Bagi Partner yang bersedia membuka jasa hukum untuk new market yang masih belum berkembang tentu tak dapat disamakan dengan Partner pada area praktik yang telah berkembang. Untuk itu, penetapan revenue mempertimbangakan banyak hal.

“Untuk menjaga pertumbuhan firma hukum secara konsisten, kami di AHP memastikan layanan jasa hukum yang diberikan memenuhi kebutuhan klien. Dengan demikian kunci utama kegiatan usaha sebagai penyedia jasa bisa berjalan dengan baik dan diakui oleh klien. Selanjutnya penetapan kebijakan keuangan yang baik, cost control, kebijakan pembagian yang adil dan wajar bagi pemilik firma juga merupakan faktor penting untuk menjaga pertumbuhan,” katanya.

Managing Partner Hanafiah Ponggawa & Partners (Dentons HPRP) Sartono pada kesempatan terpisah menuturkan dari sisi bisnis, pertumbuhan firma hukumnya tidak sebatas diukur melalui segi pendapatan dan profit. Beberapa aspek lainnya di luar itu juga memiliki peran penting sebagai parameter.

“Antara lain jumlah sumber daya manusia, jumlah klien dan variasi pekerjaan. Dari perspektif firma, terkait dengan revenue dan profitabilitas, kami lebih melihat peningkatan pendapatan dan profitabilitas firma secara keseluruhan sebagai salah satu tolak ukur performa dan pertumbuhan kantor kami tiap tahunnya,” terang Sartono ketika dihubungi Hukumonline.

Ia memandang setiap firma hukum mempunyai tolak ukur masing-masing dalam menakar pertumbuhan firma. “Terus terang saya kurang tahu detail karena memang di Indonesia tidak terbuka seperti di luar negeri (yang mempublikasikan laporan keuangan dan pertumbuhan firma). Masing-masing kantor mungkin punya parameter sendiri dalam melihat pertumbuhan kantornya,” katanya.

Tags:

Berita Terkait