Sejumlah Harapan LBH Jakarta terhadap Calon Kabareskrim Polri
Berita

Sejumlah Harapan LBH Jakarta terhadap Calon Kabareskrim Polri

Kapolri harus memastikan Kabareskrim yang menjadi pembantunya harus memilki komitmen pada reformasi kepolisian sesuai prinsip demokrasi, HAM, independen, imparsial, nondiskriminatif, dan profesional. Kompolnas RI mengawasi serangkaian proses pemilihan Kabareskrim secara akuntabel, transparan, dan objektif.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi. Hol
Ilustrasi. Hol

Belum lama ini, Presiden Joko Widodo telah melantik Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri. Pelantikan itu akan berdampak pada kursi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim Polri) lowong dan menunggu pengganti yang baru.

“Kapolri harus memastikan Kabareskrim yang menjadi pembantunya harus memilki komitmen pada reformasi kepolisian sesuai prinsip demokrasi, hak asasi manusia (HAM), independen, imparsial, nondiskriminatif, dan profesional,” ujar Kepala Divisi Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora saat dikonfirmasi, Selasa (2/2/2021). (Baca Juga: Disetujui Jadi Kapolri, Empat Program yang Diusung Sigit Listyo Prabowo)

Nelson juga meminta Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Mabes Polri dan Komisi Kepolisiaan Nasional (Kompolnas) RI dalam memilih dan merekomendasikan calon Kabareskrim harus melibatkan dan meminta penilaian masyarakat sipil dan lembaga negara independen, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Keuangan dan Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, organisasi hak asasi manusia dan organisasi antikorupsi.

“Kompolnas RI mengawasi serangkaian proses pemilihan Kabareskrim secara akuntabel, transparan, dan objektif,” pintanya.

Dia menerangkan berdasarkan Pasal 20 Perpres No. 5 Tahun 2017 yang mengubah Perpres No. 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kabareskrim bertugas memimpin unsur pelaksana pokok bidang reserse kriminal yang membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional.

Atas posisi strategis dan sentral itu, LBH Jakarta menilai calon Kabareskrim harus memiliki visi yang berorientasi pada reformasi kepolisian yang sesuaiprinsip demokrasi, HAM, independen, imparsial, non-diskriminatif dan profesional. Berdasarkan Aturan Perilaku Bagi Aparat Penegak Hukum Diadopsi oleh Resolusi Sidang Umum PBB No. 34/169 Tanggal 17 Desember 1979 Pasal 1 menyebutkan “Aparat penegak hukum di setiap saat memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh hukum kepada mereka, yaitu dengan melayani masyarakat dan melindungi semua orang dari tindakan yang tidak sah, sesuai dengan rasa tanggung jawab yang tinggi sebagaimana diharuskan oleh profesi mereka”. 

Sebagaimana amanat Pasal 4 UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk, “mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.”

Tags:

Berita Terkait