Sejumlah Harapan LBH Jakarta terhadap Calon Kabareskrim Polri
Berita

Sejumlah Harapan LBH Jakarta terhadap Calon Kabareskrim Polri

Kapolri harus memastikan Kabareskrim yang menjadi pembantunya harus memilki komitmen pada reformasi kepolisian sesuai prinsip demokrasi, HAM, independen, imparsial, nondiskriminatif, dan profesional. Kompolnas RI mengawasi serangkaian proses pemilihan Kabareskrim secara akuntabel, transparan, dan objektif.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

Untuk itu, calon Kabareskrim sebagai pembantu Kapolri, sebagaimana 12 Catatan Kritis terhadap Kapolri yang telah kami sampaikan sebelumnya, setidaknya Kabareskrim harus memiliki komitmen dan memastikan semua jajaran anggota kepolisian dalam bertindak dan bertugas harus menghormati dan melindungi martabat kemanusiaan serta memelihara dan menjunjung tinggi HAM.

“Calon Kabareskrim harus terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan di tubuh Polri yang menjadi perhatian publik luas.”

Dia mengingatkan dalam upaya meningkatkan profesionalitas penyidik di Kepolisian untuk menjalankan prinsip fair trial (peradilan yang adil) dalam setiap tindakan penyelidikan dan penyidikan. Memastikan praktik penyiksaan (torture) dan praktik pembunuhan di luar hukum (extra judicial kiling) tidak terulang lagi. Memastikan semua tindakan dalam kerangka penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian tidak diskriminatif (non-discrimination).

“Memastikan tidak ada lagi tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Kepolisian atau tindakan di luar ketentuan hukum dan HAM,” tegasnya.

Tak kalah penting, kata dia, calon Kabareskrim harus menghormati kebebasan berkumpul, berekspresi dan berpendapat dimuka umum serta menghentikan kekerasan dan brutalitas anggota Kepolisian dalam pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa, serikat buruh, serikat tani, serikat pekerja dan masyarakat sipil pada umumnya dengan memastikan tidak ada penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force) sesuai Perkap No. 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dan Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip HAM.

“Mendata, memeriksa, dan menindaklanjuti seluruh laporan dan/atau pengaduan korban atau masyarakat kepada kepolisian yang mengalami penundaan berlarut (undue delay) di Kepolisian khususnya korban atau masyarakat yang merupakan kelompok minoritas dan rentan (perempuan, anak, red).”

Tags:

Berita Terkait