Sejumlah Kritik Penyusunan dan Potensi Problematika UU PDP
Terbaru

Sejumlah Kritik Penyusunan dan Potensi Problematika UU PDP

Terdapat beberapa potensi problematika UU PDP. Sejumlah persoalan tersebut selalu ada setelah ada aturan pelaksanaannya.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Diskusi Publik UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi bertema Masa Depan Pelindungan Data Pribadi dan Tantangannya, Senin (19/12), di Universitas Parahyangan. Foto: WIL
Diskusi Publik UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi bertema Masa Depan Pelindungan Data Pribadi dan Tantangannya, Senin (19/12), di Universitas Parahyangan. Foto: WIL

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) diundangkan sebagai payung hukum data pribadi. Aturan ini disusun untuk dapat diterapkan oleh seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat, baik perseorangan, korporasi, pemerintah, swasta, dan institusi yang mengoperasikan pelayananya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Rachmani Puspitadewi mengkritisi sejumlah pasal yang ada di dalam UU PDP yang saat ini telah berjalan sejak diundangkan pada 20 September lalu.

“Ada beberapa potensi problematika UU PDP, problematika ini selalu ada setelah ada aturan pelaksanaannya. Tetapi, ada beberapa hal yang menjadi perhatian dari jenis data pribadi yaitu adanya potensi penggunaan data pribadi umum yang berpotensi berdampak tinggi,” ungkapnya kepada Hukumonline pada, Senin (19/12).

Baca Juga:

Sejumlah kritikan yang Ia sampaikan di antaranya adanya data spesifik yang tidak menjadi data spesifik, seperti orientasi seksual dan pandangan politik yang menghilang dari RUU PDP.

Kemudian, pemrosesan data pribadi anak dan disabilitas, adanya KUHPidana yang baru sehingga perlu adanya harmonisasi, dan literasi masyarakat masih rendah termasuk dari subjek data dan pengendali data.

Kemudian, terkait potensi terjadinya persoalan pemenuhan tujuan pelindungan data pribadi sebagai bagian dari hak atas privasi warga negara dijamin dalam UUD 1945, yang akibatnya berkemungkinan akan timbul konflik fungsi dan kewenangan lembaga.

Tags:

Berita Terkait