Sejumlah Kritik terhadap Proyek Food Estate
Terbaru

Sejumlah Kritik terhadap Proyek Food Estate

Pemerintah perlu meninjau kembali regulasi proyek food estate dengan mempertimbangkan dampak kerusakan ekologi dan menurunnya kesejahteraan petani lokal sebagai efeknya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi. Foto: greenpeace.org
Ilustrasi. Foto: greenpeace.org

Pasca dicanangkannya tiga tahun lalu, lumbung pangan atau food estate sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) malah terus menuai polemik. Alih-alih mengklaim keberhasilan food estate dalam peningkatkan produktivitas pangan malah berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Proyek ini justru menemui banyak permasalahan. Seperti gagal panen, perambahan hutan dan tanah masyarakat adat, hingga berujung bencana alam serta konflik sosial.

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Uli Arta Siagian, berpendapat kebijakan negara terkait proyek food estate selain kurang berpihak kepada kesejahteraan rakyat, malah mengancam perubahan iklim yang lebih parah. Pengalaman selama puluhan tahun para petani tradisional dalam bercocok tanam dan menjaga alam, telah dinegasikan dengan kebijakan food estate.

“Mengacu kepada temuan kami di lapangan, kedaulatan pangan lokal berisiko punah akibat ekspansi monokultur dan penyeragaman pangan yang dipaksakan untuk dikonsumsi dan menjadi komoditas bisnis,” ujarnya dalam sebuah diskusi, Jumat (3/3/2023) pekan kemarin.

Baca juga:

Uli menilai, produksi secara besar-besaran lebih diutamakan ketimbang pemenuhan kebutuhan pangan sendiri. Solusi yang ditawarkan Walhi dengan kembali pada konsep tata kuasa petani dan masyarakat, tata kelola praktik lokal, tata produksi hulu ke hilir untuk meningkatkan nilai tambah, dan tata konsumsi untuk pemenuhan kebutuhan setempat.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti, menyesalkan proyek food estate yang kerapkali menjadi agenda pemerintah di setiap periode kepemimpinan presiden terpilih. Padahal, proyek ini tidak pernah memecahkan persoalan fundamental pangan di negeri ini. Maklum, proyek tersebut lebih menitikberatkan pada bobot kepentingan sisi ekonomi dibandingkan dengan penyelesaian masalah pangan.

Menurutnya, pemerintah harus belajar dari kesalahan masa lalu dan membuat kebijakan yang lebih berhati-hati terkait proyek ini. Berbagai narasi yang bergulir seperti  Ibukota Negara (IKN), berbagai pembentukan UU melalui metode omnibus law, revisi UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, dan reformasi institusi kepolisian. Sementara, permasalahan food estate boleh jadi menempati posisi paling akhir dari rangkaian isu tersebut.

Tags:

Berita Terkait