Sejumlah Langkah Mitigasi dalam Kontrak Bisnis Cegah Wanprestasi
Terbaru

Sejumlah Langkah Mitigasi dalam Kontrak Bisnis Cegah Wanprestasi

Beberapa diantaranya seperti melakukan background checking dari mitra bisnis; bahasan dari kontrak yang di susun mudah dimengerti dan tidak menimbulkan multi interpretasi; klausula penyelesaian sengketa; dan lain-lain.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Guru Besar Hukum Bisnis FH UGM Prof Paripurna dalam Webinar NMCC Bulaksumur V bertajuk 'Mitigasi Risiko Wanprestasi dalam Kontrak Bisnis Menurut Perspektif Hukum Indonesia', Jumat (28/10/2022). Foto: FKF
Guru Besar Hukum Bisnis FH UGM Prof Paripurna dalam Webinar NMCC Bulaksumur V bertajuk 'Mitigasi Risiko Wanprestasi dalam Kontrak Bisnis Menurut Perspektif Hukum Indonesia', Jumat (28/10/2022). Foto: FKF

Definisi perjanjian sebagaimana diatur Pasal 1313 KUHPerdata merupakan suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Suatu perjanjian dapat dikatakan sah harus terlebih dahulu memenuhi syarat yang termaktub dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Syarat sahnya perjanjian antara lain mencakup sepakat mengikatkan diri; kecakapan untuk membuat perikatan; hal tertentu; dan sebab yang halal.

“Hubungan antara perjanjian dan perikatan ibarat satu sapu lidi. Kalau sapu lidi itu perjanjian, maka lidi-lidinya inilah perikatan. Artinya kalau kita mengadakan perjanjian jual beli, maka perikatannya adalah menyerahkan barang bagi penjual dan membayar bagi pembeli itu perikatannya,” ujar Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Prof Paripurna, dalam Webinar NMCC Bulaksumur V bertajuk “Mitigasi Risiko Wanprestasi dalam Kontrak Bisnis Menurut Perspektif Hukum Indonesia”, Jum’at (28/10/2022).

Baca Juga:

Ia melanjutkan sumber yang melahirkan perikatan selain hal yang disebut dalam syarat perjanjian itu sendiri ialah peraturan perundang-undangan. Terdapat 3 wujud perikatan yakni memberi sesuatu yang merupakan perjanjian mengenai barang; berbuat sesuatu seperti dalam perjanjian mengenai jasa; dan tidak berbuat sesuatu. Sebagai contoh bentuk tidak berbuat sesuatu seperti contoh janji untuk tidak mendirikan mall di sebelah mall yang sudah eksis dengan menerima suatu prestasi tertentu. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk janji yang isi perikatannya tidak berbuat sesuatu.

“(Dalam perjanjian juga dikenal) Wanprestasi, suatu keadaan dimana debitur karena kelalaian atau kesengajaan tidak memenuhi prestasi yang diperjanjikan. Wanprestasi itu tersirat dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang memasukkan pengertian tentang somasi. Dikatakan, Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan,” ujarnya.

Oleh karena itu, satu pihak bisa dikatakan melakukan wanprestasi apabila tetap gagal memenuhi prestasinya meskipun sudah diberikan surat peringatan. “Menjadi menarik apakah betul surat peringatan harus selalu diberikan sebelum seseorang dinyatakan wanprestasi? Bisa kita diskusikan lebih lanjut,” kata dia.

Prof Paripurna lantas menjabarkan 4 jenis wanprestasi meliputi tidak memenuhi prestasi; memenuhi hanya sebagian; memenuhi prestasi namun terlambat; dan melakukan yang dilarang oleh perjanjian. Dengan syarat material wanprestasi harus ada kesalahan debitur, dimana perbuatan tersebut harus dapat dipersalahkan ke si pembuat.

Tags:

Berita Terkait