Sejumlah Masukan Akademisi untuk Penguatan Kelembagaan MK
Utama

Sejumlah Masukan Akademisi untuk Penguatan Kelembagaan MK

Mulai dari relasi hubungan kelembagaan tanpa subordinasi, kemandirian anggaran, hingga reformasi seleksi. MK adalah benteng terakhir penjaga konstitusi dan hak konstitusional warga negara, penguatan wewenang, integritas kelembagaan, dan partisipasi publik harus menjadi prioritas.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Guru Besar Hukum Tata Negara FH UII Prof. Ni’matul Huda dalam webinar dengan tema “Amandemen Konstitusi dan Konsolidasi Demokrasi”, Selasa (9/9/2025). Foto: Tangkapan layar zoom
Guru Besar Hukum Tata Negara FH UII Prof. Ni’matul Huda dalam webinar dengan tema “Amandemen Konstitusi dan Konsolidasi Demokrasi”, Selasa (9/9/2025). Foto: Tangkapan layar zoom

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Prof. Ni’matul Huda menekankan pentingnya Mahkamah Konstitusi (MK) menjaga marwahnya sebagai lembaga penegak hukum dan konstitusi yang independen. Pernyataan itu disampaikan dalam webinar konstitusi: Kerja sama Mahkamah Konstitusi dengan Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH Unnes) dengan tema “Amandemen Konstitusi dan Konsolidasi Demokrasi”, Selasa (9/9/2025).

Lahir dari rahim reformasi 1998, menurutnya MK telah mencatat banyak prestasi membanggakan baik dari sisi kewenangan maupun kelembagaan. Di sisi lain, dalam perjalanan MK, muncul praktik yang bermasalah dan tidak konsisten.

“Prestasi itu patut diapresiasi, namun di sisi lain ada beberapa putusan MK yang dipandang bermasalah, tidak konsisten, bahkan sebagian diantaranya merupakan praktik overruling,” kritik Prof. Ni’matul. 

Baca Juga:

Tanpa Meritokrasi Partai Politik, Konsolidasi Demokrasi Sulit Terwujud

Lemahnya Independensi Peradilan jadi Ancaman Serius bagi Demokrasi Indonesia

Ia menjelaskan overruling terjadi ketika putusan pengadilan mengesampingkan putusan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan prinsip keadilan. 

Sebagai contoh yang menonjol, kata Prof Ni’matul soal putusan-putusan terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski tidak diatur dalam UUD 1945, MK dalam beberapa putusannya menegaskan KPK sebagai organ penting dalam konstitusi. Diantaranya Putusan No. 012-016-019/PUU-IV/2006, Putusan No. 37-39/PUU-VIII/2010, hingga Putusan No. 36/PUU-XV/2017.

Namun, sorotan terbesar publik datang dari putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terkait pengujian UU Pemilu, yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden. Putusan ini dinilai mengguncang demokrasi dan memicu desakan pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) untuk memeriksa sembilan hakim konstitusi.

“Putusan MK tersebut merupakan praktik dari abusive judicial review. Akibatnya, marwah MK dipertaruhkan. Sinisme masyarakat bermunculan terhadap hakim ataupun MK secara kelembagaan,” jelasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info