Sejumlah Masukan LeIP terhadap RUU Hukum Acara Perdata
Utama

Sejumlah Masukan LeIP terhadap RUU Hukum Acara Perdata

Mulai soal pengaturan eksekusi putusan perdata, hingga class action dan citizen lawsuit.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Agar memiliki kekuatan hukum yang kuat. Sehingga ketika pihak pengadilan untuk blokir rekening menjadi kuat dengan surat penetapan pengadilan,” ujarnya.

Kedua, tahap pelaksanaan eksekusi. Dalam paparannya, LeIP mengusulkan diaturnya pelaksanaan eksekusi berdasarkan jenis-jenis eksekusi yang ada selama ini. Seperti eksekusi pembayaran sejumlah uang, eksekusi rill, dan eksekusi melakukan perbuatan tertentu. Masukannya lainnya, adanya penguatan sumber daya manusia dalam pelaksanaan eksekusi perdata.

Bagi Liza, isu eksekusi putusan perdata ada 3 akar permasalahan. Pertama, minimnya regulasi tentang eksekusi perdata di Indonesia. Saat ini hanya diatur dalam Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Surat Edaran Badan Peradilan Umum (SE Badilum). Tapi, itupun belum memberikan panduan mekanisme yang jelas bagi ketua pengadilan dalam pelaksanaan eksekusi.

Kedua, kurangnya dukungan dari cabang kekuasaan lain seperti eksekutif dan legislatif dalam membantu pengadilan melakukan eksekusi secara efektif dan efisien. Ketiga, dalam mengeksekusi putusan perdata tumpuannya berada pada juru sita sebagai garda terdepan. Praktiknya, juru sita minimal berlatar belakang pendidikan SMA. Alhasil, pengadilan meminta juru sita mengeksekusi berupa pengosongan lahan misalnya. Tapi kompetensinya terbatas dan tidak memiliki kemampuan bernegosiasi, serta tidak memahami cara penelusuran aset.

“Jadi kami mendorong selain pengaturan juru sita, kami mendorong ke MA perlu adanya bimbingan teknis (Bimteks) atau pelatihan khusus peningkatan juru sita eksekusi perdata,” ujarnya.

Peneliti LeIP Alfeus Jebabun menambahkan alasan fokus pada persoalan eksekusi putusan perdata lantaran lembaganya telah melakukan kajian mendalam. Salah satu usulan lainnya agar RUU HAP perlu adanya unifikasi antara HIR dan Rechtreglement voor de Buitengewesten (RGB). Selain itu mengkodifikasi dari hukum acara perdata yang tersebar di berbagai macam peraturan perundang-undangan menjadi satu kitab.

Dia juga mengusulkan perlu dimasukkannya class action (gugatan perwakilan) dan Citizen Lawsuit. Menurutnya, banyak perkara citizen lawsuit ataupun class action, tapi tak banyak pasal yang menjelaskan dalam draf RUU HAP. Karenanya perlu pengaturan kriteria syarat citizen lawsuit dan class action. Seperti prosedur pemberitahuan/notifikasi serta mekanisme pemeriksaan. Sementara class action dalam draf RUU HAP belum diaturnya prosedur dalam menentukan keanggotaan kelompok hingga putusan.

Tags:

Berita Terkait