Sejumlah Masukan untuk Pengembangan Praktik Pengadilan HAM
Berita

Sejumlah Masukan untuk Pengembangan Praktik Pengadilan HAM

Seperti menyusun standar pembuktian yang disepakati bersama. Perlu peningkatan pengetahuan dan pemahaman pada Komnas HAM, Kejaksaan, dan Pengadilan tentang kerangka hukum kejahatan HAM berat, teknis investigasi, pembuktian, penuntutan, dan interpretasi hukum.

Aida Mardatillah
Bacaan 5 Menit

Munculnya beberapa peristiwa dugaan pelanggaran HAM yang tak kunjung diselesakan, Andi menyarankan perlu dibuat hukum acara Pengadilan HAM secara khusus dan bukan menggunakan KUHAP. “Perlu pelaksanaan pelatihan bersama untuk aparat penegak hukum mengenai HAM untuk menjaga kesinambungan pemahaman terkait penegakan hukum HAM,” tuturnya.

Masalah Pengadilan HAM

Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan DPR selama ini tidak pernah mengintervensi proses hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran HAM. “Dalam proses Pengadilan HAM ini kan yang harus dicari keadilan substansial. Tapi, dalam penanganannya terdapat beberapa permasalahan,” kata dia.  

Dia melihat terdapat lima masalah dalam Pengadilan HAM yang menghambat lahirnya keadilan. Pertama, jangka waktu proses peradilan HAM. “Kita sulit sekali mengira-ngira proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM ini,” kata dia.   

Kedua, seringkali dalam penanganan kasus pelanggaran HAM bertabrakan dengan prinsip atau asas peradilan. Salah satunya asas lebih baik membebaskan 10 orang yang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah. Ketiga, kelemahan norma yang ada dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) berbeda dengan UU lainnya.

Keempat, adanya kontradiksi dalam penegakan HAM, misalnya dalam UU HAM itu antihukuman mati, tetapi dalam persidangannya bisa menerapkan hukuman mati. Kelima, kasus pelanggaran HAM tidak pernah lepas dari soal politisasi, apapun yang menyangkut persoalan pelanggaran HAM akan terkait dengan soal politik. Hal ini perlu dicari alternatif lain untuk menangani kasus pelanggaran HAM, terutama untuk melindungi korban pelanggaran HAM.

“Apakah memang peradilan HAM yang ada saat ini sudah benar-benar mengakomodir apa yang diinginkan oleh korban? Ini yang harus dicari jalan tengahnya, seperti apa peradilan HAM saat ini ada pemberian rehabilitasi dan ganti kerugian?”  

“Yang urgensi ini soal rehabilitasi, ganti kerugian yang harus didapat keluarga korban. Hal ini tidak ada di peradilan HAM, dan saya rasa harus ada acara lain untuk mendapatkan keadilan bagi korban pelanggaran HAM,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait