Sejumlah Masukan untuk Pengembangan Praktik Pengadilan HAM
Berita

Sejumlah Masukan untuk Pengembangan Praktik Pengadilan HAM

Seperti menyusun standar pembuktian yang disepakati bersama. Perlu peningkatan pengetahuan dan pemahaman pada Komnas HAM, Kejaksaan, dan Pengadilan tentang kerangka hukum kejahatan HAM berat, teknis investigasi, pembuktian, penuntutan, dan interpretasi hukum.

Aida Mardatillah
Bacaan 5 Menit

Untuk DKI Jakarta, pengadilan HAM berkedudukan di setiap wilayah pengadilan negeri yang bersangkutan. Pasal 7 UU Pengadilan HAM mengatur pelanggaran HAM berat yang terdiri dari 2 jenis yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Pengadilan HAM tak hanya memeriksa perkara untuk kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia, tapi juga berwenang mengadili pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh warga negara Indonesia di luar batas teritorial wilayah Indonesia. “Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia,” demikian bunyi Pasal 5 UU Pengadilan HAM.

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya serangan itu ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Serangan itu meliputi 10 bentuk. Pertama, pembunuhan. Kedua, pemusnahan. Ketiga, perbudakan. Keempat, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa. Kelima, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.

Keenam, penyiksaan. Ketujuh, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara. Kedelapan, penganiayaan suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional. Kesembilan, penghilangan orang secara paksa. Kesepuluh, kejahatan apartheid.

Tags:

Berita Terkait