Sejumlah Persoalan Pokok Diusulkan Masuk Amendemen Kelima UUD 1945
Utama

Sejumlah Persoalan Pokok Diusulkan Masuk Amendemen Kelima UUD 1945

Mulai menata sistem kekuasaan kehakiman, penguatan KY dan DPD, hingga pencalonan presiden dan wakil presiden. Prof. Jimly menekankan perlunya suara alternatif yang muncul dari kalangan civil society dalam mengevaluasi pelaksanaan UUD 1945 dan gagasan perubahan kelima UUD Tahun 1945.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Ketua Dewan Pembina Yayasan Jimly School of Law and Government, Prof Jimly Assiddiqie saat diskusi membahas wacana Perubahan Kelima UUD 1945, Jum’at (16/5/2025) di Jakarta. Foto: Istimewa
Ketua Dewan Pembina Yayasan Jimly School of Law and Government, Prof Jimly Assiddiqie saat diskusi membahas wacana Perubahan Kelima UUD 1945, Jum’at (16/5/2025) di Jakarta. Foto: Istimewa

Seiring bergulirnya salah satu usulan Forum Purnawirawan TNI soal kembali ke UUD 1945 yang asli, wacana amendemen atau perubahan kelima UUD NRI Tahun 1945 kembali mengemuka dalam sebuah diskusi terbatas yang digelar di Kantor Jimly School of Law and Government (JSLG), Jum’at (16/5/2025) kemarin. Diskusi yang dihadiri kalangan akademisi, pakar, hingga aktivis demokrasi dan konstitusi ini menganggap penting mengevaluasi praktik ketatanegaraan Indonesia yang dinilainya sangat problematik dan semakin jauh dari cita-cita reformasi.   

Ketua Dewan Pembina Yayasan Jimly School of Law and Government, Prof Jimly Assiddiqie mengatakan penting dilakukan evaluasi pelaksanaan UUD 1945 karena muncul berbagai dinamika dalam praktik ketatanegaraan selama 27 tahun reformasi terutama mengevaluasi kelembagaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif (kekuasaan kehakiman) yang mengarah pada perbaikan sistem. Terlebih, gagasan amendemen kelima UUD Tahun 1945 pernah bergulir di MPR yang diawali pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). 

“Gagasan perubahan kelima UUD Tahun 1945 telah dilakukan konsolidasi dengan beberapa ketua umum partai politik, dan sebagian besar setuju gagasan tersebut ditindaklanjuti MPR,” ujar Prof Jimly saat paparan sekaligus membuka diskusi. 

Baca Juga:

5 Poin Usulan Menyempurnakan Konstitusi

Amandemen Konstitusi Perlu Kajian dan Uji Publik Mendalam

Jimly mendorong penataan ulang sistem kekuasaan kehakiman satu atap yang bermuara di Mahkamah Agung (MA). Ia melihat sistem kekuasaan kehakiman saat ini melahirkan sistem paternalistik atau sistem komando secara berjenjang terhadap peradilan di bawahnya yang mengakibatkan indepedensi kekuasaan kehakiman tidak tercapai. Selain itu, keberadaan Komisi Yudisial (KY) perlu diperkuat lagi dalam sistem kekuasaan kehakiman.

Ia juga mengkritik keberadaan kelembagaan DPD RI yang dianggapnya kurang fungsional sebagai legislator yang mewakili daerah. Ia berharap selain kewenangan DPD diperkuat agar setara dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (dalam membentuk UU), bagaimana posisi kelembagaan DPD efektif bisa mengimbangi kekuatan politik di DPR.

“Bisa saja (ekstrimnya, red) DPD dibubarkan (diganti, red) dengan sebutan utusan daerah atau golongan, sehingga ia dapat menentukan kebijakan strategis di DPR,” ujar jimly yang juga pernah menjadi Anggota DPD RI periode 2019-2024.

Mantan Ketua MK periode pertama ini menyinggung Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Dengan putusan MK ini diharapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa lebih dari 3 pasangan calon. Misalnya, bagaimana tiga pasangan calon presiden bisa berasal dari unsur kesukuan berbagai daerah, sehingga jumlah capres yang maju menggambarkan pluralisme bangsa Indonesia.  

“Ini perlu didiskusikan lebih lanjut. Termasuk adanya gagasan Wakil Presiden dipilih oleh MPR atas usulan presiden terpilih agar wakil presiden memiliki konfigurasi kekuatan politik di DPR/MPR dan syarat sebaran wilayah yang diusung DPD. Tentunya perlu rebuilding sistem ke arah yang lebih baik,” kata Jimly.

Dalam kesempatan ini, Jimly mengutarakan kembali gagasannya terkait pembentukan kelembagaan yang menegakkan dan menjaga Etika Bernegara dan Berbangsa sesuai amanat TAP MPR No. VI/MPR/2001. Selama ini masing-masing lembaga negara memiliki kode etik yang berbeda-beda dan bervariasi, belum ada lembaga yang mengambil tanggung jawab (etika) menyeluruh. Nantinya, etika berbangsa ini memiliki mekanisme pembinaan terpadu yang dipertanggungjawabkan satu lembaga.

“Penting penataan sistem etika dan Mahkamah/Peradilan Etika Nasional (MEN), ini harus menjadi salah satu isu yang perlu dikembangkan, selain isu perbaikan sistem konstitusi. MEN sebagai puncaknya sistem etika dari lembaga-lembaga negara atau organisasi profesi yang memiliki penegakan kode etik, misalnya advokat, dokter, dan lainnya, dapat mengadu ke lembaga etika yang lebih tinggi seperti MEN tersebut.”

Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan melihat gagasan perubahan UUD 1945 menjadi isu yang sangat penting untuk dibahas lebih lanjut. Sebab, banyak perkembangan politik, hukum, ekonomi untuk dievaluasi yang mengarah pada perbaikan sistem. Misalnya, isu penggantian wapres, rusaknya lembaga peradilan, dan mengatur ulang hubungan-kedudukan KY dengan MA dalam sistem kekuasaan kehakiman termasuk paradigma check and balances dalam konstitusi.    

Hukumonline.com

Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan.

“Selain itu, perlu dimunculkan kembali gagasan kewenangan MK atas pemeriksaan perkara pengaduan konstitusional (constitutional complaint) dan gagasan judicial review satu atap di MK baik pengujian undang-undang maupun pengujian peraturan di bawah UU,” ujar Maruarar Siahaan.

Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun melihat praktik ketatanegaraan selama ini terjadi kerusakan struktural, fundamental, pragmatis disebabkan mengguritanya kekuatan oligarki. “Siapa yang menyerang oligarki dapat ‘dimatikan’ atau dikriminalisasi. Jika kekuatan oligarki tidak hilang, maka sulit untuk diperbaiki (melalui amendemen UUD Tahun 1945, red),” kata Refly Harun.

Hukumonline.com

Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun.

Ia mencontohkan putusan MK soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden, sehingga menjadi ketentuan 0 persen. Bila DPR membuat ketentuan 0 persen, tetapi syaratnya hanya partai yang mendapat kursi di parlemen, bagaimana bila faktanya diantara partai-partai yang mendapat kursi di DPR telah menjadi koalisi permanen seperti yang terjadi saat ini?

Selain itu, hal perlu jadi perhatian untuk dievaluasi yakni mekanisme pemilihan pejabat publik baik melalui pemilihan umum (election) maupun melalui proses seleksi yang selama ini cenderung dinilai politis dan transaksional. "Semakin calon pejabat itu independen, harus siap tidak terpilih!" kata Refly.     

Dalam diskusi pun muncul usulan agar memperjelas “jenis kelamin”, apakah sengketa pilkada masuk rezim pemilu atau pemerintah daerah (peradilan khusus pilkada) dalam perubahan UUD Tahun 1945. Sebab, dalam beberapa putusan MK kerap berubah-ubah, meski akhirnya melalui Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022, kewenangan MK mengadili perkara sengketa pilkada bersifat permanen atau tetap. Ini perlu penegasan dalam perubahan UUD Tahun 1945.      

Selain itu, mengemuka usulan agar pilkada secara langsung hanya untuk pemilihan gubernur dan walikota. Sementara untuk pemilihan calon bupati dan wakil bupati cukup dipilih oleh DPRD.        

Sebelum menutup diskusi, Prof. Jimly mengingatkan perlunya suara alternatif yang muncul dari kalangan civil society dalam mengevaluasi pelaksanaan UUD 1945 dan gagasan perubahan kelima UUD Tahun 1945. “Kita sepakat mendorong dan menggerakkan suara publik untuk perubahan kelima UUD 1945 sebagai alternatif kembali ke UUD 1945 yang asli.”

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info