Segala sesuatu yang ada di alam dan dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk kesejahteraan hidupnya adalah bagian dari sumber daya alam. Meski diperuntukkan untuk manusia, perlu sikap bijak dalam menggunakannya karena sumber daya ini tidak semuanya dapat diperbarui.
“Saat ini pemerintah tengah membuat regulasi soal sumber daya alam agar dikembalikan fitrahnya dan berlandaskan nilai-nilai pancasila,” ujar Ida Sumarsih, Legal Director PT Artabumi Sentra Industri dalam Pelatihan dan Sertifikasi Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Angkatan XXXI, Selasa (11/6/2024).
Baca juga:
- Sertifikasi Konsultan Hukum Pertambangan Menjamin Peningkatan Kompetensi Profesional
- Perusahaan Tambang Diminta Patuhi Kebijakan Tarif Ekspor Barang Mineral Logam
- Kejagung Diminta Sikat Korupsi Pertambangan yang Menjerat Harvei Moeis
Sumber daya alam ini termasuk pertambangan sebagai kekayaan alam yang diatur dalam politik hukum pengelolaan pertambangan. Hal ini dituangkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia 1945. Namun, secara sosiologis keberadaan hukum dalam ranah praktik dipengaruhi oleh faktor politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan bahkan agama.
“Implikasi pasal tersebut, sebagai satu negara penghasil sumber daya alam terbesar di dunia, negara memiliki kewenangan agar sumber daya alam dapat memberikan manfaat untuk menciptakan kesejahteraan secara adil,” jelas Ida.
Kewenangan negara tersebut tertuang dalam fungsi kebijakan, fungsi pengurusan, fungsi pengaturan oleh negara, fungsi pengelolaan, dan fungsi pengawasan. Fungsi pengelolaan meliputi izin yang diberikan kepada pemerintah, swasta, hingga perorangan. Izin produksi tersebut diperoleh dengan berbentuk badan hukum yang memenuhi persyaratan administratif, lingkungan, teknis, dan finansial.
Pada praktiknya, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara meliputi high cost, high risk, high regulation, dan high technology. Pertambangan pada umumnya berada di daerah yang fasilitasnya belum memadai, sehingga penyediaan alat-alat membutuhkan pendanaan besar atau high cost.
Pertambangan pun berisiko tinggi, jadi memerlukan peralatan khusus baik dalam proses eksplorasi maupun proses produksi. Tidak hanya itu, operasionalnya melibatkan berbagai bidang hukum yang membuat pengelolaan pertambangan masuk ke dalam high regulation.
“Tantangan ini tidak hanya negara tapi bagi pelaku dan usaha pertambangan yang meliputi jaminan keamanan investasi, bank data, tumpang tindih kewenangan, konflik kepentingan, serta pengawasan dan penegakan hukum,” lanjut Ida.
Jaminan keamanan yang masih lemah merupakan dampak dari perubahan regulasi yang terlalu cepat. Hal ini salah satunya karena kepentingan satu pihak bisa membuat regulasi yang ada diubah, padahal perusahaan perlu kepercayaan dari mitra kerjanya.
Selain itu, belum ada sinkronisasi data antarkementerian dan lembaga negara dalam pengelolaan bank data. Hal ini menurut Ida menyebabkan tumpang tindih komoditas dan tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan atau IUP.
Lebih dari itu, konflik kepentingan juga menambah tantangan dalam pengelolaan pertambangan. Sebagai warga negara yang baik, masyarakat perlu patuh kepada negara. Begitupun dengan kepentingan oknum yang tidak dapat ditebak.
Contoh terbarunya saat ini tertuang dalam PP No.25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP No.96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pengaturan di dalamnya membuat ormas berhak memperoleh IUP. “Meskipun kami belum mendapat peraturan terkait, tapi menurut saya ini bertentangan sekali,” ujar Ida.
Terakhir, Ida mengatakan pengelolaan pertambangan kerap berurusan dengan kepentingan baik masyarakat secara umum maupun masyarakat adat. Jadi, dibutuhkan pengawasan dan penegakan hukum untuk pengelolaan sumber daya alam.
















