Sejumlah Usulan dalam RUU Hukum Acara Perdata Agar Ramah Disabilitas
Terbaru

Sejumlah Usulan dalam RUU Hukum Acara Perdata Agar Ramah Disabilitas

Draf RUU HAP dinilai masih minim perspektif disabilitas. Seperti penggunaan istilah yang tidak ramah dan kurangnya definisi yang jelas untuk beberapa istilah terkait disabilitas.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi (kiri) dalam webinar bertajuk 'RUU Hukum Acara Perdata di Persimpangan Jalan' yang diselenggarakan STHI Jentera, Rabu (23/3/2022).
Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi (kiri) dalam webinar bertajuk 'RUU Hukum Acara Perdata di Persimpangan Jalan' yang diselenggarakan STHI Jentera, Rabu (23/3/2022).

Pemerintah dan DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU HAP). Sejumlah materi dalam draf RUU HAP sudah disusun termasuk pengaturan memanfaatkan teknologi meski belum komprehensif. Selain itu, penting mendapat perhatian soal masih minimnya draf RUU HAP berperspektif disabilitas yang perlu dipertajam berdasar pengalaman di lapangan.

“Draft RUU Hukum Acara Perdata masih minim perspektif disabilitas,” ujar Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi dalam sebuah webinar bertajuk “RUU Hukum Acara Perdata di Persimpangan Jalan” yang diselenggarakan STHI Jentera, Rabu (23/3/2022).

Dia berpandangan pembentukan RUU HAP harus melibatkan partisipasi bermakna dari kalangan penyandang disabilitas. Sebab, draf RUU HAP belum mempertimbangkan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seperti UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak dalam Bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

Realita di lapangan, masih terdapat kelompok masyarakat disabilitas berperkara mengalami diskriminasi dan kendala. Menurutnya, kendala bukan lantaran fisik ataupun mental, tapi lingkungannya yang tidak aksesibilitas dan stigmatif. Karena itu, RUU tersebut perlu mengakomodir aksesibilitas inklusif disabilitas.

Baca:

Dalam hal akses fasilitas dan layanan, Fajri mengusulkan perbaikan dalam draf. Pertama, menambahkan frasa “bahasa isyarat” selain tulisan dan lisan sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 4 untuk gugatan, dan Pasal 12 untuk permohonan. Kedua, khusus Pasal 4 perlu pengaturan adanya kewajiban pengadilan menyediakan juru bahasa isyarat.

Ketiga, menambahkan kondisi “tidak dapat melihat” pada bagian syarat kondisi gugatan/permohonan secara lisan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 12. Keempat, dalam pendaftaran pengadilan, perlu mendata perihal ragam disabilitas para pihak, terutama terkait dengan aksesibilitas yang perlu disiapkan (Pasal 13, red). Kelima, dalam Pasal 17 perlumewajibkan Ketua Pengadilan untuk menyediakan aksesibilitas yang diperlukan para pihak yang harus hadir dalam persidangan.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait