Sekjen Kemensos Klaim Tak Tahu Ada Permintaan Fee Juliari
Terbaru

Sekjen Kemensos Klaim Tak Tahu Ada Permintaan Fee Juliari

Ia juga menyebut biaya carter pesawat dari dana hibah.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Menurut Hartono, hibah dalam negeri tersebut juga sudah diawasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badang Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang nomenklaturnya sudah ditetapkan Kementerian Keuangan. “Nama sebelumnya adalah dana kesejahteraan sosial kemudian ada sumbangan masyarakat dari undian gratis berhadiah dan pengelonya berdasarkan peraturan Menteri Sosial Nomor 8 tahun 2019 dan diawasi BPK dan BPKP,” pungkasnya.

Namun karena Juliari pergi ke berbagai daerah karena terkait bencana yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perlindungan Sosial (Linjamsos) maka Ditjen Linjamsos yang akan mengeluarkan cek untuk mengelola hibah dalam negeri. “Pencairan dengan cek oleh Ditjen Linjamsos,” tambah Hartono.

Dalam dakwaan disebutkan uang fee dari perusahaan-perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 digunakan untuk sejumlah keperluan Juliari Batubara termasuk pembayaran pesawat pribadi. Pertama sewa pesawat (private jet) untuk kegiatan kunjungan kerja Juliar selaku Menteri Sosial dan rombongan Kemensos ke Lampung sebesar Rp270 juta.

Kedua pembayaran pesawat (private jet) Juliari dan rombongan Kemensos dalam kunjungan kerja ke Denpasar Bali sebesar Rp270 juta dan ketiga pembayaran sewa pesawat (private jet) Juliari dan rombongan Kemensos dalam kunjungan kerja ke Semarang sebesar AS$18 ribu AS.

Terima Brompton

Penuntut umum juga menanyakan apakah Hartono juga turut menerima uang suap berkaitan dengan perkara ini dan ia langsung menampiknya. Meskipun begitu ia mengaku mendapatkan satu unit sepeda Brompton yang diberikan oleh Kabiro Umum Kemensos sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 Adi Wahyono.

Hartono juga mengaku awalnya ia tidak mengetahui dari mana Brompton tersebut berasal. Dia juga mengaku tidak tahu dana yang digunakan untuk membeli sepeda itu. Namun, ada yang memberi informasi padanya bahwa sepeda itu dibeli oleh PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Kemensos, Matheus Joko Santoso.

“Harganya saya tidak tahu berapa dan sumber uangnya juga tidak tahu dari mana. Saya dapat dari mana sepedanya, dia (Adi Wahyono) tidak jawab. Akan tetapi, tidak berapa lama saya tahu sepeda dibayarkan oleh Joko,” tuturnya.

Ia juga menyebutkan bahwa sepengetahuannya dua sepeda Brompton itu dihargai Rp 110 juta. “Harga persisnya saya tidak tahu berapa tetapi dikatakan Rp 110 juta untuk dua sepeda, satu lagi untuk Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos),” terangnya.

Adapun Dirjen Linjamsos yang dimaksud oleh Hartono adalah Pepen Nazaruddin. Setelah pemberian tersebut, Hartono mengaku sempat berdiskusi dengan rekannya di Kemensos dan memutuskan untuk mengembalikan sepeda Brompton itu ke Biro Umum Kemensos pada Oktober 2020 dan saat ini sepeda tersebut ikut disita KPK.

Diketahui, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19. Sepanjang April-November 2020, ada 12 tahap penyaluran Bansos sembako dengan nilai anggaran Rp6,84 triliun dengan total 22,8 juta paket.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info