Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Sekjen Kemensos) Hartono Laras sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta atas terdakwan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Dalam kesaksiannya Hartono mengklaim tidak mengetahui adanya permintaan fee dari mantan bos nya itu.
Fee tersebut diketahui berasal dari para vendor ataupun perusahaan pengadaan Bansos sembako Covid-19 yang disetorkan kepada Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran yang jumlahnya sebesar Rp10 ribu per paket Bansos 19. “Tidak tahu ada permintaan dari menteri, tidak tahu,” kata Hartono saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Rabu (5/5).
Dalam persidangan, Hartono menyampaikan kegiatan Kementerian Sosial di Labuan Bajo pada saat itu menggunakan anggaran Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial. Kegiatan acara itu juga dihadiri oleh penyanyi Cita Citata. Meski demikian dia tidak mengetahui soal pembayaran kepada Cita Citata sebesar Rp 150 juta.
Dia hanya mengetahui, acara itu dianggarkan oleh Ditjen Linjamsos. “Dari masing-masing Dirjen, nanti Direktorat Jenderal akan berkoordinasi,” terang Hartono.
Hartono mengklaim, tidak mengetahui anggaran dari pihak lain terkait penyelenggaran acara di Labuan Bajo. Selain itu, Hartono juga menegaskan tidak mengetahui soal penganggaran senilai Rp140 juta untuk membeli sejumlah unit telepon genggam. Dia mengaku tidak pernah mendengar penganggaran itu. “Saya tidak pernah mendengar,” pungkas Hartono. (Baca: Konsultan Hukum dan Dirut Tiga Pilar Divonis 4 Tahun Penjara)
Saat ditanya mengenai biaya carter pesawat Juliari ke berbagai daerah, Hartono mengatakan berasal dari dana hibah. Namun yang ia ketahui biaya tersebut bersumber dari hibah untuk bepergian dengan menyewa pesawat dengan dua tujuan, pertama Luwuk Utara dan kedua Kepulauan Natuna.
“Sumber biaya carter pesawat yang terkait lokasi bencana dan pulau kecil serta daerah tertinggal dimungkinkan dari sumber biaya hibah dalam negeri. Sumber pemberi hibah adalah sumbangan masyarakat dari undian gratis berhadiah yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial,” tambah Hartono,”
Menurut Hartono, hibah dalam negeri tersebut juga sudah diawasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badang Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang nomenklaturnya sudah ditetapkan Kementerian Keuangan. “Nama sebelumnya adalah dana kesejahteraan sosial kemudian ada sumbangan masyarakat dari undian gratis berhadiah dan pengelonya berdasarkan peraturan Menteri Sosial Nomor 8 tahun 2019 dan diawasi BPK dan BPKP,” pungkasnya.
Namun karena Juliari pergi ke berbagai daerah karena terkait bencana yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perlindungan Sosial (Linjamsos) maka Ditjen Linjamsos yang akan mengeluarkan cek untuk mengelola hibah dalam negeri. “Pencairan dengan cek oleh Ditjen Linjamsos,” tambah Hartono.
Dalam dakwaan disebutkan uang fee dari perusahaan-perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 digunakan untuk sejumlah keperluan Juliari Batubara termasuk pembayaran pesawat pribadi. Pertama sewa pesawat (private jet) untuk kegiatan kunjungan kerja Juliar selaku Menteri Sosial dan rombongan Kemensos ke Lampung sebesar Rp270 juta.
Kedua pembayaran pesawat (private jet) Juliari dan rombongan Kemensos dalam kunjungan kerja ke Denpasar Bali sebesar Rp270 juta dan ketiga pembayaran sewa pesawat (private jet) Juliari dan rombongan Kemensos dalam kunjungan kerja ke Semarang sebesar AS$18 ribu AS.
Terima Brompton
Penuntut umum juga menanyakan apakah Hartono juga turut menerima uang suap berkaitan dengan perkara ini dan ia langsung menampiknya. Meskipun begitu ia mengaku mendapatkan satu unit sepeda Brompton yang diberikan oleh Kabiro Umum Kemensos sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 Adi Wahyono.
Hartono juga mengaku awalnya ia tidak mengetahui dari mana Brompton tersebut berasal. Dia juga mengaku tidak tahu dana yang digunakan untuk membeli sepeda itu. Namun, ada yang memberi informasi padanya bahwa sepeda itu dibeli oleh PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Kemensos, Matheus Joko Santoso.
“Harganya saya tidak tahu berapa dan sumber uangnya juga tidak tahu dari mana. Saya dapat dari mana sepedanya, dia (Adi Wahyono) tidak jawab. Akan tetapi, tidak berapa lama saya tahu sepeda dibayarkan oleh Joko,” tuturnya.
Ia juga menyebutkan bahwa sepengetahuannya dua sepeda Brompton itu dihargai Rp 110 juta. “Harga persisnya saya tidak tahu berapa tetapi dikatakan Rp 110 juta untuk dua sepeda, satu lagi untuk Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos),” terangnya.
Adapun Dirjen Linjamsos yang dimaksud oleh Hartono adalah Pepen Nazaruddin. Setelah pemberian tersebut, Hartono mengaku sempat berdiskusi dengan rekannya di Kemensos dan memutuskan untuk mengembalikan sepeda Brompton itu ke Biro Umum Kemensos pada Oktober 2020 dan saat ini sepeda tersebut ikut disita KPK.
Diketahui, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19. Sepanjang April-November 2020, ada 12 tahap penyaluran Bansos sembako dengan nilai anggaran Rp6,84 triliun dengan total 22,8 juta paket.
















