Selain dari Sisi Agama, Ini Penyebab Kawin Beda Agama Sebaiknya Dihindari
Utama

Selain dari Sisi Agama, Ini Penyebab Kawin Beda Agama Sebaiknya Dihindari

Perkawinan menimbulkan berbagai hubungan keperdataan antara pasangan suami istri. Misalnya terkait waris, perwalian, perceraian dan lain sebagainya. Jika perkawinan dilangsungkan secara beda agama, maka akan mempersulit penyelesaian urusan keperdataan dimaksud.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Selain dari Sisi Agama, Ini Penyebab Kawin Beda Agama Sebaiknya Dihindari
Hukumonline

Persoalan menikah beda agama saat ini masih menjadi isu publik yang banyak dibahas berbagai kalangan di Indonesia. Bahkan beberapa waktu lalu seorang WNI bernama E. Ramos Petege, melayangkan permohonan judicial review terkait Pasal 2 ayat (1), (2), Pasal 8 huruf f UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 2 ayat (2) menyebutkan setiap perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Intinya, Pemohon meminta MK menafsirkan agar Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan membuka peluang perkawinan beda agama yang didasarkan pada kehendak bebas kedua calon mempelai.

Permohonan ini bermula ketika Ramos Petege yang memeluk agama Katolik pernah gagal melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang memeluk agama Islam. Hubungan yang telah terjalin selama 4 tahun itupun kandas karena kedua belah pihak memiliki agama dan keyakinan yang berbeda.

Baca Juga:

Selain dari sisi agama, rupanya kawin beda agama akan berdampak pada urusan-urusan keperdataan di kemudian hari. Advokat LBH Mander Yustisi Julianto Asis menyampaikan bahwa perkawinan menimbulkan berbagai hubungan keperdataan antara pasangan suami istri. Misalnya terkait waris, perwalian, perceraian dan lain sebagainya. Jika perkawinan dilangsungkan secara beda agama, maka akan mempersulit penyelesaian urusan keperdataan.

“Yang bisa saya bagikan prinsipnya kembali ke ketentuan UU Perkawinan, di mana perkawinan  sah bila dilakukan sesuai agama dan kepercayaannya. Dan kita harus melihat lebih jauh terkait alasan mengapa perkawinan harus dilangsungkan dengan agama masing-masing yakni mempertimbangkan aspek untuk menyelesaikan segala peristiwa perdata setelah perkawinan. Kalau orang kawin beda agama, status warisan mau diselesaikan seperti apa, status perwalian bagaimana dan itu ribet,” kata Julianto dalam IG Live Hukumonline “Pluralisme Hukum Perkawinan di Indonesia dan Potensi Permasalahannya”, Selasa (27/9).

Dalam konteks ini, UU Perkawinan tak bisa disebutkan telah melanggar HAM masyarakat Indonesia. Namun, lanjut Julianto, aturan itu dibuat untuk menghindari konflik dan hal-hal yang akan menyulitkan di kemudian hari, baik untuk pasangan suami istri maupun untuk ahli waris atau keturunan.

Tags:

Berita Terkait