Selain Korupsi, Wali Kota Madiun Kini Jadi Tersangka Pencucian Uang
Berita

Selain Korupsi, Wali Kota Madiun Kini Jadi Tersangka Pencucian Uang

KPK memeriksa 33 saksi terkait perkara pencucian uang tersebut.

ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Tersangka Wali Kota Madiun Bambang Irianto, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/2).
Tersangka Wali Kota Madiun Bambang Irianto, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/2).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Bambang Irianto,sebagai tersangka terkait indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.

"Tersangka diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransferkan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta,sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (17/2).

Hal itu, kata Febri, dilakukan Bambang Irianto dengan tujuan menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. (Baca Juga: KPK Dalami Kemungkinan Jerat Walikota Madiun dengan TPPU)

"Jadi, tersangka Bambang Irianto diduga melakukan sejumlah perbuatan mulai dari menempatkan, mentransferkan atau perbuatan lain terhadap harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil dari tipikor dengan tujuan untuk menyamarkan asal-usul kekayaan tersebut," kata Febri.

Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.(Baca Juga: Penyelidikannya Pernah Distop Kejati Jatim, Walikota Madiun Akhirnya Tersangka di KPK)

Febri mengatakan, KPK telah memeriksa 33 saksi terkait perkara indikasi tindak pidana pencucian uang ini. "Terkait dengan penyidikan perkara indikasi tindak pidana pencucian uang ini, penyidik hari ini (Jumat) mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Polres Madiun yaitu sebanyak 33 orang saksi untuk tersangka Bambang Irianto dalam perkara indikasi tindak pidana pencucian uang," katanya.

Febri mengatakan ada beragam latar belakang dari saksi-saksi yang diperiksa oleh penyidik terkait indikasi tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Bambang Irianto tersebut. "Mulai dari pejabat-pejabat di pemerintahan kota Madiun, pengurus CV atau perusahaan, kepala dinas, ada pihak perbankan, dan pejabat lain di Kota Madiun dari berbagai dinas," ucap Febri.

Selain itu, Febri menyampaikan, bahwa KPK melakukan perpanjangan penahanan tahap kedua selama 30 hari terhadap tersangka Bambang Irianto terkait dengan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun. "Perpanjangan penahanan dilakukan mulai 21 Februari sampai 22 Maret 2017," ucap Febri.

Febri juga menyatakan bahwa sebelumnya Bambang Irianto juga sudah diproses untuk dua perkara yang lain, yaitu pertama perkara indikasi tindak pidana korupsi turut serta dalam proyek pemborongan atau pengadaan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan pembangunan Pasar Besar Madiun Tahun 2009-2012. (Baca Juga: KPK Sita 4 Mobil Mewah Walikota Madiun)

Pada kasus pertama ini, Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Perkara kedua, kata Febri, adalah indikasi tindak pidana korupsi, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atas tugasnya selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun dalam periode 2009-2014 dan periode berikutnya 2014-2019. Atas perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 12 B UU Tipikor.
Tags:

Berita Terkait