Selama 8 Tahun, KY Tangani 118 Kasus Dugaan Perbuatan Merendahkan Hakim
Terbaru

Selama 8 Tahun, KY Tangani 118 Kasus Dugaan Perbuatan Merendahkan Hakim

Seperti tindak kekerasan terhadap hakim, hingga teror. Potensi ancaman dan teror terhadap hakim tergolong tinggi, seperti di kawasan perbatasan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Komisioner KY, Binziad Kadafi. Foto: RES
Komisioner KY, Binziad Kadafi. Foto: RES

Peran dan fungsi hakim menjadi bagian tak terpisahkan dalam sistem penegakan hukum yang berkeadilan. Konstitusi memandatkan kehakiman merupakan cabang kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Konstitusi juga memandatkan dibentuknya Komisi Yudisial (KY) yang bersifat mandiri yang bertugas antara lain menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Salah satu cara KY untuk melaksanakan mandat tersebut yakni melakukan advokasi terhadap hakim.

Komisioner KY, Binziad Kadafi mengatakan lembaga negara tempatnya bernaung bisa menempuh langkah hukum kepada setiap orang yang melakukan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH). Tapi praktiknya, pendekatan yang penting dilakukan yakni pencegahan. Seperti melalui kegiatan sosialisasi dan seminar secara rutin. Apalagi pada daerah, di mana pernah terjadi PMKH semisal teror, ancaman, atau demonstrasi yang berlebihan kepada pengadilan dan hakim.

Binziad menerangkan, Peraturan KY No.8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim selama ini digunakan KY sebagai acuan untuk melakukan pendampingan hukum terhadap hakim yang diduga mengalami PMKH. Tercatat periode 2015-2023 KY menangani sedikitnya 118 dugaan kasus PMKH. Seperti tindak kekerasan terhadap hakim, teror, dan lainnya.

“Kita proses berbagai kasus itu secara pidana,” katanya dalam seminar internasional yang diselenggarakan KY bertema Mewujudkan Independensi Peradilan Melalui Jaminan Keamanan Hakim dan Peradilan, Selasa (12/9/2023).

Baca juga:

Dia menyebut di wilayah tertentu potensi ancaman dan teror terhadap hakim tergolong tinggi misalnya di kawasan perbatasan. Seperti Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang banyak menangani perkara penyalahgunaan narkotika. Tak jarang majelis hakim memutus kasus narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau mati.

Putusan itu ternyata membuat gusar kelompok tertentu sehingga melakukan teror. Beragam bentuk teror seperti mencoret rumah dinas hakim, melempar bangkai hewan, dan merusak kendaraan. Kemudian, KY menjalin kerjasama dengan pengadilan dan Polri untuk meningkatkan patroli di rumah dinas hakim.

Mantan Kepala Divisi Praktik Hukum pada Psat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) itu mengatakan, ada juga kasus pelecehan seksual dan perbuatan cabul yang dialami hakim. Tahun 2023 misalnya,  KY menangani setidaknya ada 12 kasus dugaan PMKH. KY mendukung protokol pengamanan persidangan dan pengadilan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.6 Tahun 2020 tentang  Perubahan Atas Perma No.5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan di Lingkungan Pengadilan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait