Seleksi Hakim Agung Dibuka 26 Maret, KY Ajak Media Awasi Rekam Jejak Kandidat
Terbaru

Seleksi Hakim Agung Dibuka 26 Maret, KY Ajak Media Awasi Rekam Jejak Kandidat

Partisipasi masyarakat dan media menjadi bagian penting dalam memastikan proses seleksi berjalan transparan. Posisi hakim agung sebagai hakim tertinggi di lembaga peradilan menuntut standar integritas yang sangat tinggi.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 2 Menit
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Andi Muhammad Asrun. Foto: tangkapan layar youtube
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Andi Muhammad Asrun. Foto: tangkapan layar youtube

Komisi Yudisial (KY) membuka ruang partisipasi bagi media massa dalam proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA). Keterlibatan wartawan dinilai penting untuk membantu menelusuri rekam jejak para kandidat guna memastikan hanya figur yang berintegritas dan tanpa catatan pelanggaran yang terpilih.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Andi Muhammad Asrun, mengatakan KY akan turun langsung ke berbagai daerah untuk memantau rekam jejak para calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM. Dalam proses tersebut, pihaknya berharap dukungan dari kalangan jurnalis untuk membantu mengumpulkan informasi mengenai latar belakang para kandidat.

“Tim KY siap terjun melacak secara totalitas dibantu oleh wartawan. Ini pengabdian untuk bangsa dan negara jika wartawan juga bekerja,” ucapnya dalam media briefing di Jakarta, Kamis (12/3).

Baca Juga:

KY dijadwalkan mengumumkan secara resmi pembukaan pendaftaran seleksi calon hakim agung pada 26 Maret 2026 melalui laman resmi lembaga tersebut. Selanjutnya, KY akan menggelar konferensi pers pada 30 Maret untuk memberikan penjelasan lebih rinci mengenai tahapan seleksi.

Asrun menjelaskan, kebutuhan hakim agung yang akan diisi merujuk pada permintaan MA tertanggal 25 Februari 2026. Berdasarkan permintaan tersebut, MA membutuhkan 2 hakim agung kamar perdata; 4 hakim agung kamar pidana; 2 hakim agung kamar agama; serta 3 hakim agung kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak.

Selain itu, seleksi juga akan dilakukan untuk posisi 2 hakim ad hoc HAM serta 1 hakim agung pada kamar tindak pidana korupsi.

Dalam proses seleksi, setiap calon yang telah lolos verifikasi administrasi akan menjalani tahap penelusuran rekam jejak secara mendalam. KY akan meneliti apakah selama menjalankan tugas para calon pernah memiliki catatan pelanggaran, menerima keluhan dari masyarakat, atau menjadi sorotan publik.

Menurut Asrun, informasi dari masyarakat, organisasi masyarakat sipil, maupun media massa akan menjadi salah satu sumber penting dalam proses penelusuran tersebut. Ia menegaskan, calon yang memiliki catatan negatif berpotensi besar tidak akan lolos seleksi.

“Kalau (hakim) yang viral meninggalkan sidang itu pasti tidak lulus. Saya berani jamin tidak lulus,” tegasnya.

Asrun juga menekankan bahwa proses seleksi hakim ad hoc HAM tidak kalah penting, mengingat peran majelis hakim ad hoc dibutuhkan untuk menangani perkara-perkara pelanggaran HAM yang akan disidangkan. Sementara itu, kebutuhan tiga hakim agung pada kamar TUN pajak dinilai mendesak karena banyaknya perkara pajak yang menumpuk di MA.

"Karena perkara pajaknya menumpuk, banyak yang harus diselesaikan," bebernya.

Asrun menegaskan bahwa KY akan melibatkan berbagai pihak dalam proses penelusuran rekam jejak calon, termasuk organisasi masyarakat sipil seperti Indonesia Corruption Watch (ICW). Meski demikian, setiap laporan yang diterima tidak akan langsung dijadikan dasar penilaian. KY akan melakukan verifikasi lanjutan, termasuk dengan mendatangi tempat kerja maupun kediaman calon jika diperlukan.

“Laporan itu tidak kami terima mentah-mentah. Kami telusuri lagi, kalau perlu kami datangi tempat dia bekerja atau kediamannya supaya dapat informasi yang akurat,” kata Asrun.

Ia menambahkan bahwa partisipasi masyarakat dan media menjadi bagian penting dalam memastikan proses seleksi berjalan transparan. Menurutnya, posisi hakim agung sebagai posisi tertinggi di lembaga peradilan menuntut standar integritas yang sangat tinggi.

“Hakim agung posisinya agung. Kalau dia cacat, tidak lagi agung namanya. Ini penting,” tegasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info