Selenggarakan UKDPA, DPD KAI Bengkulu Berkomitmen Lahirkan Advokat Profesional
Terbaru

Selenggarakan UKDPA, DPD KAI Bengkulu Berkomitmen Lahirkan Advokat Profesional

Diikuti oleh 19 orang peserta untuk wilayah Provinsi Bengkulu, ujian dilaksanakan menggunakan sistem berbasis elektronik (online), sehingga diawasi langsung oleh Komisi Pendidikan KAI melalui sistem E-Lawyer KAI dan daring.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat Tahun 2021 Gelombang I Tahun 2021 di Ballroom Hotel Splash Bengkulu. Foto : Istimewa.
Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat Tahun 2021 Gelombang I Tahun 2021 di Ballroom Hotel Splash Bengkulu. Foto : Istimewa.

Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI  Bengkulu telah menyelenggarakan Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat (UKDPA) Gelombang  I Tahun 2021 di Ballroom Hotel Splash Bengkulu pada Sabtu (28/8). Diikuti oleh 19 orang peserta untuk wilayah Provinsi Bengkulu, ujian dilaksanakan menggunakan sistem berbasis elektronik (online), sehingga diawasi langsung oleh Komisi Pendidikan KAI melalui sistem E-Lawyer KAI dan daring.

 

Ketua DPD KAI Bengkulu Adv. Jecky Haryanto, S.H. menyampaikan, UKDPA bertujuan untuk membuka kesempatan kepada para sarjana hukum dan sarjana pendidikan dengan latar belakang ilmu hukum (syariah maupun ilmu kepolisian) di daerah Bengkulu untuk menjadi advokat. Hal ini selaras dengan peran mereka sebagai bagian dari penegak hukum, sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

 

Adapun sistem ujian berbasis elektronik merupakan salah satu bentuk upaya adaptasi KAI dalam dunia digital. “Sistem ini lebih cenderung memudahkan pelaksanaan ujian. Peserta tinggal akses akun E-Lawyer dan soal ujian akan mencul di halaman menu. Selanjutnya, setelah ujian ini, peserta mengikuti sesi wawancara langsung dari Dewan Pimpinan Pusat. Akumulasi ujian tertulis dan wawancara merupakan penentu kelulusan peserta,” kata Jecky.

 

Hukumonline.com

Dari kiri ke kanan, Sekretaris Daerah, Dian Ohari, S.H.; Ketua DPD KAI Bengkulu, Jecky Haryanto, S.H.; Wakil Ketua Bidang Pendidikan, Ujian, dan Usaha, Syamsul Azwar, S.H., M.H. Foto: istimewa.

 

Setiap peserta mendapatkan waktu selama 120 menit untuk mengerjakan soal, dimulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Peserta dapat membawa peralatan berupa laptop, bahkan menggunakan smartphone saat mengikuti ujian.  

 

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah DPD KAI Bengkulu Adv. Dian Ozhari, S.H. menjelaskan, ujian dimulai dengan tahap registrasi pada E-Lawyer Kai untuk mendapatkan akun. Peserta yang telah memenuhi syarat, akan melalui uji coba untuk mengenali sistem E-Lawyer, sekaligus memahami karakter soal yang akan muncul. “Namun, dapat dipastikan, soal-soal yang muncul tidak mungkin sama kepada semua peserta,” Dian menegaskan.

 

Hukumonline.com

Peserta UKDPA KAI Bengkulu bersama Ketua dan Pengurus DPD KAI Bengkulu. Foto: istimewa.

 

Sekretaris Umum DPP KAI Adv. Ibrahim mengucapkan selamat atas terselenggaranya UKDPA Gelombang  I Tahun 2021 di wilayah Bengkulu. Menurutnya, untuk memenuhi kebutuhan layanan bantuan hukum di wilayah Bengkulu, perekrutan advokat harus tetap dapat diselenggarakan.

Tags:

Berita Terkait