Selisik Pelik Distribusi Royalti Musik di Indonesia

Selisik Pelik Distribusi Royalti Musik di Indonesia

Fitri Novia Heriani
Mengacu UU Hak Cipta, pihak yang harus memenuhi kewajiban hukum untuk membayar royalti adalah penyelenggara (promotor).
Selisik Pelik Distribusi Royalti Musik di Indonesia
Hukumonline

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) sejatinya merupakan upaya negara untuk melindungi hak pencipta. Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta menyebutkan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta. Hak ini timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak eksklusif yang dimaksud adalah hak moral dan hak ekonomi. Salah satu pemanfaatan atas hak ekonomi adalah royalti. Pasal 1 angka 21 UU Hak Cipta mengatakan royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Persoalan royalti ini pula yang membawa Agnes Monica Muljoto atau dikenal dengan nama panggung Agnez Mo berurusan dengan pengadilan. Pelantun lagu “Matahariku” ini diputus bersalah oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) atas sengketa hak cipta. Dikutip dari laman resmi SIPP PN Jakarta Pusat, Agnez Mo di hukum membayar denda sebesar Rp1,5 miliar akibat menggunakan lagu berjudul “Bilang Saja” ciptaan Ari Sapta Hernawan (Ari Bias) tanpa izin dalam tiga konser yang digelar pada 25, 26, 27 Mei tahun 2023 silam. Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum Agnez Mo untuk membayar kerugian atas hak moral kepada Ari Bias senilai Rp1 miliar.

Putusan sengketa Ari Bias-Agnez Mo ini seolah membuka kembali memori konflik para musisi di tanah air. Terjadi sebelumnya, musisi pentolan Dewa 19 Dhani Ahmad Prasetyo (Ahmad Dhani) pernah berseteru dengan mantan vokalis band Dewa 19 Elfonda Mekel (Once Mekel) pada tahun 2023 lalu. Kala itu, Ahmad Dhani secara tegas melarang Once membawakan lagu-lagu Dewa 19 karena persoalan royalti.

Konflik tersebut meruncing lantaran ada perbedaan persepsi antara keduanya. Menurut Once, dirinya tidak berkewajiban membayar royalti kepada Ahmad Dhani selaku pencipta lagu. Dia merujuk kepada Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta. Pasal itu menegaskan, “Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)”. Once berdalih, pihak yang wajib membayar royalti kepada pencipta lagu adalah penyelenggara melalui LMK Nasional (LMKN), bukan penyanyi (direct royalty).

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info