Seluk-beluk Jaminan Produk Halal dalam UU Cipta Kerja
Utama

Seluk-beluk Jaminan Produk Halal dalam UU Cipta Kerja

Perubahan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja berkenaan dengan sektor halal bertujuan untuk mempercepat dan memperluas layanan sertifikasi halal.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Webinar Hukumonline ‘Kupas Tuntas Regulasi Jaminan Produk Halal Berdasarkan Peraturan Pemerintah UU Cipta Kerja’, Rabu (28/4). Foto: RES
Webinar Hukumonline ‘Kupas Tuntas Regulasi Jaminan Produk Halal Berdasarkan Peraturan Pemerintah UU Cipta Kerja’, Rabu (28/4). Foto: RES

Indonesia sebagai negara mayoritas penduduk muslim berkepentingan besar memiliki aturan jaminan produk halal (JPH). Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai aturan sapu jagad atau omnibus law turut mengatur ketentuan halal. Regulasi turunan JPH ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JPH.

Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Siti Aminah, menyampaikan rangkaian atau timeline aturan JPH tidak lepas dari UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kehadiran UU Cipta Kerja tersebut mengubah berbagai ketentuan yang sebelumnya diatur dalam UU 33/2014 dan aturan turunannya, PP 31/2019 tentang Penyelenggaraan JPH.

Dia menjelaskan perubahan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja berkenaan dengan sektor halal bertujuan untuk mempercepat dan memperluas layanan sertifikasi halal. Salah satu penyederhanaannya yaitu proses sertifikasi halal secara keseluruhan dipangkas menjadi 21 hari dari sebelumnya 97 hari untuk proses dalam negeri dan 117 hari kerja untuk proses luar negeri.

Sedikitnya, terdapat 22 Pasal dalam UU No. 33 Tahun 2014 yang mengalami perubahan dengan penambahan 2 Pasal baru. Pokok-pokok perubahan tersebut antara lain proses bisnis sertifikasi Halal, kerja sama BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), auditor halal, penyelia halal, peran masyarakat, sertifikat halal, label halal, deklarasi mandiri atau self-declare dan sanksi administratif. (Baca: Perlunya Keberpihakan Pada Konsumen Produk Halal di Aturan Turunan UU Cipta Kerja)

Siti mengatakan dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH, menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH, menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk, melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri, melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal, melakukan akreditasi terhadap LPH, melakukan registrasi Auditor Halal, melakukan pengawasan terhadap JPH, melakukan pembinaan Auditor Halal dan melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.

Siti mendorong pelaku usaha mematuhi ketentuan mengenai produk halal tersebut karena memberi kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.

“Tujuannya memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk. Serta, meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal,” jelas Siti dalam Webinar Hukumonline  "Kupas Tuntas Regulasi Jaminan Produk Halal Berdasarkan Peraturan Pemerintah UU Cipta Kerja”, Rabu (28/4).

Hukumonline.com

Sumber: Materi Siti Aminah

Siti menerangkan PP 39/2021 menerangkan terdapat ketentuan mengenai pelaku usaha mikro dan kecil dalam proses pengajuan sertifikasi halal. Sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil didasarkan atas pernyataan (self-declare) pelaku usaha mikro dan kecil. Ketentuan tersebut berlaku bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang merupakan usaha produktif yang memiliki kekayaan bersih atau memiliki hasil penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.

Standar halal paling sedikit terdiri atas adanya pernyataan pelaku Usaha yang berupa akad/ikrar yang berisi kehalalan produk dan Bahan yang digunakan dan Proses Produksi Halal (PPH) serta adanya pendampingan PPH. Kemudian, kriteria pelaku usaha yang dapat memanfaatkan self-declare tersebut yaitu produk tidak beresiko, bahan sudah pasti kehalalannya serta proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

Hukumonline.com

Sumber: Materi Siti Aminah

Dalam kesempatan yang sama, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Gemala Dewi, menerangkan esensi utama UU JPH adalah memberi keamanan dan kenyamanan. Jadi, pelbagai kekhawatiran yang ada selama ini terkait produk tanpa sertifikasi halal dan pro-kontranya dapat selesai dengan diberikannya keamanan dalam implementasi UU ini. Penting pula dicatat bahwa secara normatif, masyarakat sudah memiliki dasar untuk menuntut para produsen yang selama ini tidak peduli mencantumkan label halal pada produknya.

Menurut Gemala, UU Cipta Kerja hadir dengan fleksibilitas peraturan perundang-undangan, memberikan penyederhanaan perizinan berusaha dan proses bisnis. Dalam kaitannya dengan JPH, UU tersebut memberikan banyak implikasi positif, di antaranya percepatan layanan sertifikasi halal, fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi UMK, penataan kewenangan, kepastian hukum, dan mendorong pengembangan ekosistem halal di Indonesia.

“Implikasi kewajiban adalah agar tidak ada lagi pihak-pihak yang tidak peduli akan kehalalan produknya dan berusaha berlindung di balik pro-kontra sertifikasi halal,” jelas Gemala.

Dia menjelaskan kewajiban pelaku usaha untuk menjamin kehalalan produknya ini merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi konsumen muslim di Indonesia. Sebagaimana diketahui, konsumen memiliki bargaining position yang lebih lemah dibandingkan dengan pelaku usaha, sehingga dalam UU JPH, pelaku usaha yang tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut diancam dengan sanksi hukuman yang bervariatif mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana tergantung tingkat pelanggarannya,” jelas Gemala.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info