SEMA 10 Tahun 2009 Bukan Solusi atas Problematika PK
Berita

SEMA 10 Tahun 2009 Bukan Solusi atas Problematika PK

Mahkamah Agung sama saja membodohi masyarakat dan kerusakan sistem hukum akan terus berlanjut.

Rfq/Mys
Bacaan 2 Menit
SEMA 10 Tahun 2009 Bukan Solusi atas Problematika PK
Hukumonline

 

Gayus juga mempersoalkan sikap pengadilan yang menerima PK dari termohon, sedangkan termohon tidak hadir di pengadilan. Pemandangan semacam itu terjadi pada permohonan PK oleh Joko Tjandra. Joko mengajukan PK padahal dia sendiri dinyatakan buron. Menurut Gayus, PK seperti ini tidak dapat dibenarkan dan patut dipertanyakan. Ketika PK diajukan, pemohon harus hadir secara fisik di pengadilan, kata Gayus.

 

Kritik pedas datang dari Adami Chazawi. Akademisi Universitas Brawijaya Malang ini tegas menolak legal standing jaksa mengajukan PK. Sejak awal KUHAP hanya memberikan standing itu kepada terpidana atau ahli warisnya (pasal 263 ayat 1). Hak itu diberikan justru karena negara –diwakili oleh jaksa -- telah merampas hak-hak terpidana. Kalau kemudian MA mengabulkan PK oleh jaksa, itulah yang membuat Adami miris hati. Ia mencibir dan menganggap badan peradilan telah membohongi masyarakat. Kita dibohongi. Itu kebohongan publik, kalau PK boleh diajukan jaksa, ujarnya. Adami melanjutkan, Malu dong, putusan hakim agung ditertawakan akademisi dan publik.

 

Persoalan menjadi tidak sederhana karena hakim sudah menerobos ketentuan pasal 263 ayat (1) KUHAP. Dengan putusan kasus Muchtar Pakpakan dan kasus-kasus lain setelah itu, dunia pengadilan membenarkan PK oleh jaksa. Kejaksaan pun akhirnya berkali-kali menempuh upaya hukum luar biasa tersebut. Selain itu, kata Gayus, peraturan perundang-undangan yang lahir kemudian pun semakin memperumit persoalan. Akhirnya muncul conflict of laws antara KUHAP dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

 

KUHAP bilang PK adalah hak terpidana dan ahli warisnya. Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, pasal 23 ayat (1) malah membuka peluang jaksa mengajukan PK. Pasal terakhir ini menggunakan frasa: Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali….

 

Inilah yang menjadi pintu bagi jaksa mengajukan PK. Tenaga Ahli Komisi Yudisial, A.J. Day, pun tak menampik upaya hukum tersebut demi rasa keadilan. Keadilan harus diutamakan. Di Alkitab saja ada 800 kata keadilan disebut, ujarnya.

 

Bukan SEMA, tapi putusan hakim

Terhadap pertentangan peraturan perundang-undangan ini, Adami Chazawi berharap ada solusi segera. PK oleh jaksa harus dihentikan, tegas akademisi asal Malang itu. Senada dengan Gayus, Adami menganggap SEMA bukanlah solusi untuk mengatasi problematika PK oleh jaksa.

 

Bedanya, Gayus Lumbuun tetap mengharapkan adanya peraturan yang lebih mengikat umum, yakni PERMA. Sesuai sifatnya SEMA hanya sekedar edaran atau imbauan. Kalau dalam bentuk PERMA kemungkinan besar mengikat umum. Kelak, janji Gayus, rumusan PERMA itu bisa dinormakan ke dalam Undang-Undang bidang peradilan atau KUHAP yang kini tengah direvisi. DPR akan ikuti, ujar politisi PDI Perjuangan itu.

 

Sebaliknya, Adami menganggap SEMA atau PERMA tetap tidak menyelesaikan masalah. Yang bisa mengakhiri ini hanyalah putusan hakim. Karena ada putusan yang menolak dan menerima pengajuan PK jaksa berarti sumber hukumnya setingkat. Kalau sudah begitu, ada azasnya untuk memilih yang mana. Yaitu, harus dipilih yang menguntungkan terdakwa. Kalau azas ini digunakan oleh hakim agung di MA, selesai kontroversi ini. Selanjutnya putusan ini menjadi yurisprudensi, katanya.

 

Senada dengan Adami, mantan hakim agung  Benjamin Mangkoedilaga menuturkan pengajuan PK hanya bisa diputuskan oleh hakim. Benyamin beralasan, seorang hakim dapat memberikan keputusan berdasarkan putusan dan ketetapan. Sehingga, sambungnya, hakim agung yang menentukan boleh tidaknya pengajuan PK. Hakim harusnya bertanggung jawab secara moral dan profesiaonal," katanya.

 

Surat Edaran Mahkamah Agung yang melarang PK kedua, atau SEMA No. 10 Tahun 2009, bukanlah solusi jangka panjang mengatasi problematika Peninjauan Kembali (PK) dalam sistem hukum Indonesia. Sejak Mahkamah Agung mengabulkan PK oleh jaksa, sistem hukum acara pidana kita kian runyam. Kasus-kasus lain terus bermunculan. Untuk mengatasi itu, dibutuhkan upaya yang lebih mengikat publik sehingga tidak ada lagi upaya PK atas PK diajukan ke pengadilan. Kuncinya, ada di tangan Mahkamah Agung dan legislator.

 

Demikian benang merah yang bisa ditarik dari diskusi ‘Pertanggungjawaban Hakim Soal Putusan PK Jaksa' yang diselenggarakan Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) di Jakarta, Selasa (14/7) siang. Upaya hukum PK yang diajukan oleh jaksa selama ini dan dikabulkan oleh hakim agung –terutama kasus Muchtar Pakpahan dan kasus-kasus lain-- dianggap telah merusak tatanan hukum acara pidana. Bagaimanapun, PK kedua, ketiga dan seterusnya berdampak pada proses eksekusi putusan.

 

Untuk mengatasi persoalan itu, medio Juni lalu, Mahkamah Agung mengeluarkan petunjuk kepada para hakim agar  hakim berhati-hati menangani PK, apalagi PK atas PK dalam perkara yang sama. MA meminta agar lewat penetapan Ketua PN, permohonan PK semacam itu tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak perlu dikirim ke MA. Petunjuk itulah yang tertuang dalam SEMA No. 10 Tahun 2009.

 

Menurut anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun, SEMA tersebut bukanlah solusi tepat mengatasi problematika PK, apalagi untuk jangka panjang. Bukan merupakan solusi, kata Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana itu.

Tags: