Sembilan Rekomendasi DPD terhadap Kasus BLBI
Terbaru

Sembilan Rekomendasi DPD terhadap Kasus BLBI

Salah satunya adanya ketidakwajaran dalam penjualan aset Bank Central Asia (BCA) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Untuk melakukan penagihan terhadap pihak perbankan atas penunggakan kewajibannya,” ujarnya.

Menurutnya, perlu dilakukan peningkatan kewenangan yang diberikan dalam melakukan langkah-langkah yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setidaknya agar dapat menuntaskan pengembalian utang perbankan tersebut. Keenam, pimpinan DPD telah diminta Pansus BLBI agar membentuk Pansus baru dalam rangka menindaklanjuti hasil kerja Pansus BLBI DPD yang belum tuntas, tapi berakhir pada tanggal 8 Oktober 2022.

Ketujuh, Pansus baru perlu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan lainnya dalam menindaklanjuti penuntasan kasus BLBI. Kedelapan, rekomendasi tersebut dibuat Pansus BLBI DPD berdasarkan hasil pembahasan dan penelaahan yang dilakukan.

Antara lain melalui rapat pleno, rapat kerja (Raker), rapat dengar pendapat (RDP), rapat dengar pendapat umum (RDPU), dan Focus Group Discussion (FGD) serta rapat konsultasi dengan BPK yang berlangsung sejak masa kerja Pansus sebagaimana hasil Sidang Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun Sidang 2021-2022 tanggal 11 Januari 2022.

Kesembilan, rekomendasi terhadap penuntasan kasus BLBI disusun sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPD terhadap akuntabilitas keuangan Negara. Dia berharap melalui rekomendasi DPD, penuntasan kasus BLBI oleh pemerintah melalui Satgas Penanganan Hak Tagih Negara atas BLBI dapat semakin terlaksana secara akuntabel dan profesional.

Terpisah, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan Satgas yang dipimpinnnya melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta telah menyita dua aset dari Trijono Gondokusumo yang merupakan Obligor PT Bank Putra Surya Perkasa (BPSP). Menurutnya, Satgas BLBI terus konsisten melakukan upaya berkelanjutan dalam memastikan pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur.

“Yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya.

Sebagaimana diketahui, aset Trijono Gondokusumo yang disita berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 502 meter persegi yang terletak di Jl. Simprug Golf III No.71, Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan sebidang tanah seluas 2.300 meter persegi yang terletak di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Kedua aset tersebut merupakan harta kekayaan lain dari obligor Trijono Gondokusumo yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sejumlah Rp5,3 triliun. Aset tersebut bakal dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Tahap lanjutannya, aset-aset terbut bakal dilelang untuk penyelesaian kewajiban.

Tags:

Berita Terkait