Sengketa Aset BUMD Mengintai, Ini Strategi Mitigasi dan Pembelaannya!
Terbaru

Sengketa Aset BUMD Mengintai, Ini Strategi Mitigasi dan Pembelaannya!

Sengketa aset BUMD yang kerap terjadi tidak hanya berkaitan dengan pertanahan. Penguasaan aset oleh pihak ketiga, pembatalan alas hak, tumpang tindih sertifikat, wanprestasi dalam kerja sama pemanfaatan aset, serta perbuatan melawan hukum juga kerap menjadi faktor.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Partner NSMP, Fajar Riduan Siahaan (kiri) dan Senior Partner NSMP Mulyadi (kanan). Foto: HAN
Partner NSMP, Fajar Riduan Siahaan (kiri) dan Senior Partner NSMP Mulyadi (kanan). Foto: HAN

Sengketa aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat dipicu oleh berbagai persoalan, mulai dari klaim kepemilikan pihak ketiga, tuntutan ahli waris, hingga ketidakjelasan dokumen peralihan aset. Untuk mengantisipasi risiko tersebut, BUMD perlu memperkuat legal audit, memastikan kelengkapan dokumen kepemilikan, dan menyiapkan strategi pembelaan sejak dini.

Partner Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners (NSMP), Fajar Riduan Siahaan, mengatakan bahwa sengketa aset BUMD yang kerap terjadi tidak hanya berkaitan dengan pertanahan. Penguasaan aset oleh pihak ketiga, pembatalan alas hak, tumpang tindih sertifikat, wanprestasi dalam kerja sama pemanfaatan aset, serta perbuatan melawan hukum juga kerap menjadi faktor pemicu.

“Sengketa yang kami pelajari dan sering terjadi di antara klien-klien kami adalah klaim kepemilikan dari pihak lain ataupun pengakuan dari ahli waris yang merasa haknya belum diselesaikan,” ujarnya dalam diskusi bertajuk "Sengketa Aset Strategis BUMD: Teknik Pembelaan dan Strategi Pengamanan" yang diselenggarakan oleh Forum Legal BUMD SI pada Jumat (23/10).

Baca juga:

Menurut Fajar, mitigasi sengketa perlu dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan penelusuran alas hak. Dokumen yang perlu diverifikasi antara lain sertifikat, akta peralihan, berita acara serah terima, serta dokumen yang mendasari perjanjian terkait aset. Ia mencontohkan persoalan aset yang dinyatakan telah disertakan pemerintah daerah sebagai modal BUMD melalui mekanimse inbreng, tetapi belum dituangkan dalam akta inbreng.

“Jadi, ada isu terkait apakah memang sudah terjadi pencatatan secara ekonomik ataupun alas hak yang clear terhadap aset tersebut sebagai milik perseroan,” jelasnya.

Ketidakjelasan status hukum tersebut berpotensi memicu sengketa ketika BUMD menjalin kerja sama dengan pihak ketiga. Bahkan, persoalan itu dapat turut menyeret pemerintah daerah yang sebelumnya menguasai atau merencanakan penyerahan aset.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info