Inventarisasi Aset Perlu Diperkuat
Senior Partner NSMP Mulyadi menambahkan bahwa pengamanan aset BUMD perlu dimulai dengan menelusuri sumber perolehan dan memeriksa dokumen pendukungnya. Sumber perolehan aset dapat berupa penyertaan modal daerah, pembelian, hibah, pembangunan sendiri, pertukaran, aksi korporasi, maupun putusan atau penetapan hukum.
Setiap sumber perolehan membutuhkan dokumen yang berbeda. Untuk aset dari penyertaan modal daerah, misalnya, dokumen yang perlu diperiksa mencakup peraturan daerah mengenai penyertaan modal, keputusan penetapan dan penilaian aset, berita acara serah terima, serta dokumentasi peralihan hak.
“Perolehan aset juga didasarkan pada pembangunan atau hasil pengembangan sendiri. Kita harus mengkaji dokumen terkait perjanjian konstruksi, bukti pembayaran, dokumen-dokumen perizinan, berita acara penyelesaian pekerjaan, maupun dokumen terkait kepemilikan,” katanya pada kesempatan yang sama.
Fajar menegaskan bahwa inventarisasi aset tidak cukup hanya berupa pencatatan administratif, tetapi juga harus memastikan perlindungan hukum atas aset tersebut. BUMD perlu melengkapi dokumen yang belum terpenuhi, memantau masa berlaku hak atas tanah, dan memperkuat kontrak kerja sama pemanfaatan aset.
“Perolehan aset BUMD didasarkan pada putusan atau penetapan hukum. Kita perlu memperhatikan putusan atau penetapan, bukti kekuatan hukum tetap jika dipersyaratkan, serta dokumen pelaksanaan dan/atau pendaftaran hak,” pungkasnya.
















