Sengketa Salah Transfer, Nasabah Gugat BRI Rp1 Triliun
Terbaru

Sengketa Salah Transfer, Nasabah Gugat BRI Rp1 Triliun

Saat ini nasabah penerima salah transfer dana sudah berstatus sebagai tersangka.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Chandra, yang juga merupakan kuasa hukum Indah Harini juga mempertanyakan mengapa nasabah prioritas yang punya itikad baik dan konsisten melapor dan bertanya kepada bank, ketika mengetahui terjadi salah transfer, tapi justru dikriminalisasi.

“Apa yang menimpa ibu (Indah Harini) bisa terjadi pada siapa saja,” kata Chandra.

Atas dasar itu Indah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada BRI dengan total tuntutan ganti rugi Rp1 triliun atas kerugian materiil dan immateriil yang diderita Indah setelah ditetapkan sebagai tersangka. Gugatan dengan No Perkara 741/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst sudah didaftarkan pada Selasa, (30/11) lalu.

Hukumonline mencoba mengkonfirmasi hal tersebut ke Direktur Utama BRI Sunarso via Whatsapp, namun yang bersangkuitan belum memberikan jawaban.

Tags:

Berita Terkait