Meski begitu, Mari menilai aturan ini butuh penjabaran lebih lanjut. Yakni, bagaimana bank bisa menilai karya seorang seniman dan menetapkan harganya. “Bagaimana bisa di-appraisal? Bagaimana bank bisa menilai lagunya bisa hit atau tidak?” tuturnya.
Mari mengatakan ini merupakan pekerjaan rumah berikutnya. Ia menilai perlu ada edukasi yang luar biasa kepada lembaga keuangan atau bank terkait aturan baru ini. Ia pun sudah berancang-ancang mendiskusikan hal ini dengan Bank Indonesia (BI). “Kami belum tembus ke BI,” ujarnya.
“Jadi, perbankan belum bisa ‘goal’. Saya harus perjuangkan ke BI dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan,-red). UU ini bisa memperkuat argumen kita ke perbankan,” tambahnya.
Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkumham Prof. Ahmad Ramli mengatakan selama ini ada anggapan bahwa yang bisa dijaminkan ke Bank adalah benda-benda yang berwujud, seperti tanah dan sebagainya. Padahal, jaminan terhadap barang tidak berwujud seperti hak cipta sudah diatur di negara-negara lain.
“Misalnya di Amerika Serikat. Developer Software bisa dapat bantuan lembaga keuangan, dan itu yang membuat dia menjadi sangat hebat,” jelasnya.
Ramli mengungkapkan hal tersebut yang ingin disasar oleh pemerintah dan DPR di Indonesia. “Misalnya ada grup Band. Dia sangat potensial. Jadi, dia cukup gandeng Bank. Lalu, di-appraisal (nilai,-red) oleh Bank apakah layak atau tidak. Kalau menurut bank bakal booming, bank bisa kasih mereka kredit,” paparnya.
Namun, Ramli menyadari bahwa kehadiran pasal jaminan fidusia dalam RUU Hak Cipta ini tidak serta merta membuat bank dengan mudahnya memberikan pinjaman dengan jaminan hak cipta dari seorang seniman. Ia mengatakan bahwa pasal ini akan efektif bila pembayaran royalti ke seniman benar-benar lancar sehingga hak ciptanya bisa dilihat bank memiliki nilai dan menyetop pembajakan.
“Itu (penertiban pembayaran royalti dan pembajakan,-red) yang akan kami hajar dulu,” pungkasnya.
















