Indonesia sendiri lewat rapat paripurna DPR, 20 Maret 2006 mengesahkan Undang-Undang No.7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC 2003. Meski telah ditandatangani sejak 2003 dan diratifikasi pada awal 2006, banyak kalangan yang belum mengetahui apa isi dari UNCAC. Utamanya terkait dengan UU Pemberantasan Tipikor yang saat ini dipunyai Indonesia. Sampai saat ini Indonesia telah mengundangkan tiga UU tentang Pemberantasan Tipikor yaitu UU No. 3 Tahun 1971, UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001
Tujuan Umum Konvensi
o Meningkatkan/memperkuat tindakan pencegahan dan pemberantasan korupsi o meningkatkan/memperkuat kerjasama internasional (pengembalian aset)
|
Prof. Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran Bandung menyatakan, ratifikasi UNCAC menunjukkan kuatnya komitmen Pemerintah Indonesia untuk memerangi korupsi terutama dalam usaha mengembalikan aset dari luar negeri yang berasal dari hasil korupsi di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari penjelasan umum UU No. 7 Tahun 2006.
Ada beberapa hal penting dalam UNCAC yang perlu mendapat perhatian. Paling tidak ada tiga hal yang menarik untuk dikaji, yaitu kriminalisasi, asset recovery dan kerjasama internasional. Terkait dengan rencana revisi UU Korupsi yang saat ini sedang berjalan, menurut Prof. Andi Hamzah, Ketua Tim Revisi UU Korupsi, sebisa mungkin muatan dalam UNCAC akan dimasukkan.
Kriminalisasi
Siaga merah bagi para pengusaha yang suka cincay atau menggunakan teknik potong kompas untuk memuluskan usahanya dengan memberikan sedikit fulus kepada pejabat publik maupun sesama swasta. Pasalnya, UNCAC telah memperluas pengertian tindak pidana suap dalam ranah korupsi.
Bentuk penyuapan yang dikriminalisasi tidak hanya tindak pidana penyuapan terhadap pejabat publik domestik, tetapi juga terhadap pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional. Disamping itu, penyuapan di sektor swasta pun dikategorikan sebagai tipikor. Meski demikian, korupsi di sektor swasta ini masih terbatas dalam hal penyuapan.
Beberapa perkara korupsi di Indonesia menunjukkan kalangan swasta tidak luput dari jerat korupsi. Contoh paling gampang adalah dijeratnya beberapa rekanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam perkara korupsi KPU. Namun yang perlu dicermati, rekanan KPU tersebut dijerat korupsi karena terbukti merugikan keuangan negara. Sedangkan di UNCAC tidak harus ada kerugian keuangan negara.
















