Selain itu, persoalan lain akan muncul ketika asset recovery dilakukan dalam hubungan negara dengan negara (state to state). Pasalnya, saat itu terjadi menurut perlu sebuah lembaga pemegang otoritas. Siapa lembaga ini? Bisa jadi masalah kalau tidak ditentukan, ujar Chairul.
Pendapat Chairul ini diperkuat oleh Romli. Menyinggung kinerja Tim Pemburu Aset Koruptor yang diketuai Wakil Jaksa Agung Basrief Arief, Romli melihat ego sektoral instansi terkait menjadikan kerja tim pemburu koruptor tidak berfungsi. Lihat saja, tanpa dukungan Departemen Luar Negeri pasti mereka terpental-pental, ujar Romli.
Kerjasama Internasional
Tidak bisa tidak, dalam memerangi kejahatan korupsi yang semakin canggih, terorganisir, dan bersifat transnasional, kerjasama antar negara menjadi pilihan utama. Menurut Romli, ada tiga prinsip kerjasama yang harus diperhatikan. Yakni adanya kepentingan politik yang sama, saling menguntungkan dan non intervensi. memang lebih condong ke politik daripada hukum, ujar Romli.
Ada lima bentuk kerjasama yang bisa dilakukan terkait dengan UNCAC. Ekstradisi (UU No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi), Mutual Legal Assistance (Bantuan Hukum Timbal Balik di Bidang Pidana - UU No. 1 Tahun 2006), Perjanjian Pemindahan Orang Yang sudah Dihukum (Transfer of Sentenced Persons), Perjanjian Pemindahan Pemeriksaan Kriminal (Transfer of Criminal Proceding) dan investigasi bersama.
Sayang, sistem ekstadisi di Indonesia sebagai bagian dari bentuk kerjasama menurut Romli masih bersifat administratif dan cenderung politis karena ditentukan oleh Presiden.
Selain ekstradisi, beberapa kalangan juga mempersoalkan MLA. Misalnya saja Yunus Husein. Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan itu berpendapat, dalam hal MLA Indonesia kurang progresif. Hal ini dapat dilihat dari keterlambatan Indonesia meratifikasi perjanjian MLA yang sudah ditandatangani dengan negara lain. Padahal, MLA cukup berperan dalam hal pengembalian aset.
Dari tiga perjanjian yang dimiliki Indonesia, ada satu perjanjian yang walaupun sudah ditandatangani beberapa tahun lalu sampai saat ini belum diratifikasi. Yakni perjanjian MLA dengan Korea. Perjanjian MLA dengan Republik Rakyat China yang ditandatangani tahun 2000 baru saja diratifikasi DPR pada 2006. Sedangkan perjanjian MLA Multilateral dengan hampir seluruh negara anggota ASEAN sudah ditandatangani November 2004, tetapi sampai hari ini belum diratifikasi.
















