Senjata Baru Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi?
Fokus

Senjata Baru Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi?

Selain asset recovery, Konvensi Anti Korupsi juga memperluas wilayah tindak pidana korupsi. Sektor swasta pun akan menjadi sasaran.

Aru
Bacaan 2 Menit

 

Kabar terbaru, saat ini Indonesia tengah melakukan proses perundingan MLA bilateral dengan Hongkong dan perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Dua negara yang ditenggarai menjadi tempat favorit bagi para koruptor mengamankan uang mereka. Di Hongkong, misalnya, Tim Pemburu Koruptor yang dipimpin Basrief pernah menemukan adanya rekening atas nama tersangka korupsi Bank Harapan Sentosa Hendra Rahardja. Sementara di Singapura, diperkirakan ada sekitar Rp6-7 triliun dana tersangka korupsi yang diparkirkan di sana.

 

Soal kerjasama internasional Romli mengkritik kelemahan diplomasi dan negosiasi perwakilan Indonesia. Penyakitnya orang Indonesia itu, bosenan, pengen cepat selesai dan pengen jalan-jalan, kritik Romli. Kelemahan diplomasi ini semakin diperparah dengan lemahnya penegak hukum di tingkat nasional. Seringkali pihak luar udah mau bantu, tapi aparat Indonesia lambat responnya, tambah Romli.

 

Terpadu

Kesimpulannya, menurut Romli, UNCAC akan memberikan dampak yang sangat signifikan dalam strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang telah terdapat dalam UU 31/1999, UU 20/2001 dan UU 30/2002 tentang KPK.

 

Oleh karena itulah Romli meminta pemerintah memperhatikan kaitan antara UNCAC dengan sistem hukum di Indonesia. Hal yang pasti dilakukan menurutnya dalah harmonisasi antara UNCAC dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Memang substansi UNCAC menyinggung banyak UU. Misalnya saja,UU Korupsi, UU Pencucian Uang, UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) hingga UU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (saat ini masih RUU KMIP).

 

Soal revisi UU Korupsi yang baru ini, Romli meminta agar tim revisi menunggu kerja dari tim ahli PBB yang akan membuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis UNCAC. Kalau juklak dan juknis selesai, baru UNCAC beserta juklak dan juknisnya di-insert ke draf revisi UU Korupsi, tukas Romli.

 

Menurut Romli, selain konsentrasi terhadap revisi UU Korupsi, ada dua UU yang perlu diperhatikan. Yakni UU PSK serta KMIP. Dua UU ini menurut Romli mutlak ada sebagai pendamping UU Korupsi yang baru.

 

Tak lupa, Romi juga meminta agar Departemen Luar Negeri jeli sebelum mendepositkan ratifikasi UNCAC ke PBB. Jangan hanya karena pengen mendapat pujian karena telah meratifikasi lantas tidak memperhatikan substansinya, pesan Romli.

 

Bagaimana? Sudah cukupkah sebagai pelipur lara pasca putusan Mahkamah Konstitusi dalam uji materiil Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi? Memberantas korupsi memang bukan pekerjaan yang mudah...Apalagi kalau aparat hukum tak memberi dukungan penuh!

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info