Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah berusia lebih dari seperempat abad sejak disahkan pada tanggal 20 April 1999. Selama periode ini, Indonesia telah menempuh perjalanan panjang dalam upaya melindungi hak-hak konsumen.

Gerakan perlindungan konsumen di Indonesia dimulai dengan berdirinya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada 11 Mei 1973. YLKI bersama Pemerintah dan beberapa elemen lainnya berperan sebagai pelopor dalam meningkatkan kesadaran konsumen terhadap hak dan kewajibannya serta mendorong praktik bisnis yang adil.
Dorongan untuk memiliki regulasi khusus perlindungan konsumen semakin kuat, hingga akhirnya UUPK disahkan pada 20 April 1999. Undang-Undang ini menjadi landasan hukum bagi perlindungan konsumen di Indonesia, mengatur hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, dan menetapkan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen.
Baca Juga:
Warisan Masalah Perlindungan Konsumen Era Jokowi Kepada Prabowo
Sejumlah Isu Krusial Dalam Revisi UU Perlindungan Konsumen
Selama lebih dari 25 tahun, Indonesia telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi konsumen melalui berbagai regulasi, pembentukan lembaga terkait, dan peningkatan kesadaran masyarakat akan hak-hak konsumen. Upaya ini terus berlanjut seiring dengan dinamika pasar dan perkembangan teknologi yang menuntut perlindungan konsumen yang lebih adaptif dan responsif.
Hukum perlindungan konsumen merupakan cabang ilmu hukum yang tumbuh dan berkembang pada tahun 1900-an. Hukum perlindungan konsumen merupakan respons atas kegiatan industrialisasi di Amerika Serikat dan Eropa, serta jawaban atas tuntutan globalisasi. Industrialisasi dan globalisasi di satu sisi membawa dampak positif dengan tersedianya banyak pilihan barang dan/atau jasa bagi masyarakat, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Namun, di sisi lain dapat membawa dampak negatif karena banyaknya barang dan jasa yang berkualitas rendah yang banyak beredar di masyarakat. Kondisi demikian pada akhirnya memunculkan gerakan-gerakan perlindungan konsumen di belahan dunia termasuk di Indonesia. Selanjutnya berkembanglah hukum perlindungan konsumen yang bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen.
















