Perlindungan konsumen dipandang secara materiil maupun formil semakin terasa penting, mengingat ilmu pengetahuan dan teknologi yang merupakan penggerak bagi produktivitas dan efisiensi produsen atas barang atau jasa yang dihasilkan dalam rangka mengejar dan mencapai kedua hal tersebut. Akhirnya baik langsung maupun tidak langsung, konsumen akan merasakan dampaknya. Adanya UUPK memungkinkan konsumen yang dirugikan oleh produsen melakukan penuntutan melalui jalur hukum sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Dalam Pasal 3 UUPK, merupakan isi dari pembangunan nasional karena tujuan perlindungan konsumen yang ada merupakan sasaran akhir yang harus dicapai dalam pelaksanaan pembangunan di bidang perlindungan konsumen. Untuk menjaga pelaksanaan perlindungan konsumen agar tidak menyimpang dari tujuan perlindungan konsumen, pelaksanaannya harus didasarkan pada asas atau kaidah hukum perlindungan konsumen.
Dalam Pasal 2 UUPK terdapat asas atau kaidah hukum perlindungan konsumen agar tidak menyimpang dari tujuan perlindungan konsumen, yang menyebutkan bahwa, perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Sedangkan asas-asas perlindungan konsumen dalam Pasal 2 UUPK yakni asas manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan, asas keamanan dan keselamatan konsumen, dan asas kepastian hukum.
Kelima asas itu bila diperhatikan substansinya dapat dikelompokkan menjadi tiga asas yaitu asas kemanfaatan yang didalamya meliputi asas keamanan dan keselamatan konsumen, asas keadilan yang meliputi asas keseimbangan, asas kepastian hukum. Namun, pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen masih mengalami banyak tantangan baik pada lingkup nasional maupun internasional.
Beberapa tantangan hukum perlindungan konsumen. Pertama, lemahnya kedudukan konsumen terhadap pelaku usaha. Hubungan pelaku usaha dan konsumen pada dasarnya hubungan yang saling ketergantungan. Pelaku usaha membutuhkan konsumen sebagai pembeli barang dan/atau jasa yang ia produksi, sehingga keberadaan konsumen sangat menentukan terhadap kelangsungan bisnis dari pelaku usaha. Konsumen juga membutuhkan barang dan/atau jasa yang diproduksi pelaku usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Hubungan antara pelaku usaha dan konsumen idealnya sama-sama memiliki posisi tawar yang seimbang. Namun yang terjadi praktiknya sering kedudukan posisi tawar pelaku usaha lebih kuat dari konsumen. Hal ini disebabkan konsumen dihadapkan kepada kekuatan kapital/modal maupun Sumber Daya Manusia (SDM) pelaku usaha yang lebih unggul. Pelaku usaha dengan kekuatan modalnya sering dalam memasarkan produknya senantiasa membebankan hak dan kewajiban yang tidak seimbang kepada konsumen. Salah satunya diwujudkan dengan penggunaan format perjanjian baku (standart contract) dalam kegiatan usahanya.
Pada dasarnya, suatu perjanjian dibuat berdasarkan negosiasi oleh para pihak, tetapi dengan penggunaan perjanjian baku ini, isi perjanjian telah ditentukan secara sepihak oleh pelaku usaha. Konsumen tidak memiliki posisi tawar (bergaining position) yang seimbang dengan pelaku usaha. Dalam hal ini konsumen hanya dapat menerima atau menolak syarat-syarat perjanjian yang telah ditentukan pelaku usaha (take it or leave it). Jika konsumen menolak perjanjian tersebut dan mendatangi pelaku usaha lain, ia akan dihadapkan pada kondisi yang sama. Dengan posisinya yang lemah baik secara ekonomi maupun psikologis (membutuhkan barang dan/jasa), konsumen harus menerima persyaratan yang telah ditetapkan secara sepihak oleh pelaku usaha. Dalam kegiatan perdagangan, penggunaan perjanjian baku pada dasarnya tidak dilarang karena wujud asas kebebasan berkontrak dengan catatan bahwa perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
















