Sepuluh Aspek Hukum yang Harus Disiapkan Perusahaan Sebelum Go Public
Terbaru

Sepuluh Aspek Hukum yang Harus Disiapkan Perusahaan Sebelum Go Public

IPO juga memiliki konsekuensi seperti diisyaratkan akuntabilitas dan keterbukaan khususnya kepada publik, dan Pemenuhan GCG (Good Corporate Governance) sebagai perusahaan publik.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Kesembilan, perjanjian dengan pihak ketiga yang bersifat material. Adapun hal-hal yang harus direview oleh internal perusahaan adalah perjanjian yang bersifat material dengan konsumen, supplier dan pihak ketiga lainnya, perjanjian dengan pihak afiliasi (termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian hutang piutang) yang wajib dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip kewajaran (arm’s length).

Dan kesepuluh adalah melakukan review terkait keterlibatan perkara, baik keterlibatan perkara Perseroan dan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Di sisi lain, IPO juga memiliki konsekuensi seperti diisyaratkan akuntabilitas dan keterbukaan khususnya kepada publik, dan Pemenuhan GCG (Good Corporate Governance) sebagai perusahaan publik.

“Konsekuensi dari IPO juga kewajiban pemenuhan peraturan-peraturan OJK dan BEI, dan potensi sanksi jika tidak dipenuhi kewajiban misalkan, antara lain: mengenai Transaksi Material, Transaksi Benturan Kepentingan dan Afiliasi, Keterbukaan Informasi Material, dan lain-lain,” kata Hendrik.

Tags:

Berita Terkait