Serangan terhadap Andrie Yunus Mengancam Kebebasan Ruang Sipil dan Prinsip Negara Hukum
Terbaru

Serangan terhadap Andrie Yunus Mengancam Kebebasan Ruang Sipil dan Prinsip Negara Hukum

Tindakan kekerasan ini tidak dapat ditoleransi dan harus segera diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Direktur Eksekutif PSHK Rizky Argama. Foto: WIL
Direktur Eksekutif PSHK Rizky Argama. Foto: WIL

Serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa. Peristiwa tersebut dipandang sebagai ancaman terhadap ruang sipil sekaligus ujian bagi komitmen negara dalam melindungi prinsip negara hukum dan kebebasan berpendapat.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bersama Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (STHI Jentera) mengecam keras serangan yang terjadi pada Jum’at dini hari, 13 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat itu. Andrie Yunus yang juga merupakan alumni STH Indonesia Jentera dilaporkan mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh, termasuk wajah dan mata, akibat penyiraman air keras tersebut.

Menurut kedua lembaga tersebut, tindakan kekerasan ini tidak dapat ditoleransi dan harus segera diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum.

Direktur Eksekutif PSHK, Rizky Argama, menilai peristiwa ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kejahatan biasa. Dalam konteks kerja-kerja advokasi yang selama ini dilakukan korban, serangan tersebut harus dilihat sebagai ancaman terhadap kebebasan ruang sipil.

“Serangan terhadap Andrie Yunus tidak dapat dipandang semata-mata sebagai tindak kriminal biasa. Dalam konteks kerja-kerja pembelaan HAM dan advokasi publik yang selama ini dijalankan korban, peristiwa ini juga harus dilihat sebagai ancaman terhadap ruang sipil serta prinsip negara hukum yang menjamin kebebasan warga untuk menyampaikan pendapat,” ujar Rizky dalam keterangan resminya, Jum’at (13/3/2026).

PSHK dan STH Indonesia Jentera menilai, dalam beberapa tahun terakhir terdapat kecenderungan penyempitan ruang sipil di Indonesia. Pembela HAM, jurnalis, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil lainnya semakin sering menghadapi intimidasi, kriminalisasi, maupun kekerasan ketika menjalankan kerja advokasi publik.

Serangan terhadap Andrie Yunus dinilai memperkuat kekhawatiran bahwa kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia semakin dihadapkan pada risiko keamanan yang serius.

Dari perspektif negara hukum, situasi ini dinilai tidak dapat dibiarkan. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap warga negara dapat menggunakan hak-hak sipil dan politiknya secara aman, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, dan berpartisipasi dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan.

“Ketika pembela HAM dapat diserang secara brutal di ruang publik tanpa perlindungan yang memadai, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga integritas sistem demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” kata Rizky.

Sebagai organisasi yang selama ini mendorong reformasi hukum, PSHK dan STHI Jentera menilai perlindungan terhadap pembela HAM merupakan bagian integral dari agenda penguatan negara hukum di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam kasus ini dinilai menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam melindungi kebebasan sipil.

Desakan Pengusutan dan Perlindungan

PSHK dan STHI Jentera mendesak aparat penegak hukum segera mengusut secara menyeluruh serangan terhadap Andrie Yunus, termasuk menangkap pelaku dan mengungkap pihak yang berada di balik peristiwa tersebut.

Selain itu, proses penyelidikan diminta dilakukan secara transparan dan akuntabel guna memastikan tidak terjadinya impunitas dalam kasus kekerasan terhadap pembela HAM.

Kedua lembaga juga mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diharapkan menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM serta Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembela HAM.

Pemerintah juga didorong memberikan perlindungan nyata dan efektif bagi pembela HAM, aktivis masyarakat sipil, serta pihak-pihak yang menjalankan kerja advokasi publik. Selain itu, negara diminta memastikan Andrie Yunus memperoleh perawatan medis terbaik serta dukungan pemulihan secara menyeluruh.

“PSHK dan STHI Jentera menegaskan bahwa serangan terhadap pembela HAM tidak boleh dinormalisasi dalam negara yang menjunjung prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Negara harus menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi ruang sipil serta menjamin setiap bentuk kekerasan terhadap pembela HAM diusut dan dihukum secara adil,” katanya.

Kedua lembaga juga menyampaikan solidaritas kepada Andrie Yunus, keluarga, serta seluruh elemen masyarakat sipil yang terus memperjuangkan keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info