Hukuman bagi pelaku judi online dalam penanganan kasus ini berbeda dengan judi konvensional, hal ini dilihat berdasarkan pelaku judi online menggunakan sistem canggih yang berbeda dengan judi konvensional.
Sanksi daripada pelaku judi online yaitu pidana penjara paling lama selama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain melanggar hukum karena perjudian, affiliator Binomo juga melanggar UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No.32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
UU No.10 Tahun 2011 tentang Perdangangan Berjangka Komoditi melarang transaksi kontrak berjangka dengan cara memberi harapan berlebih hingga diluar kewajaran seperti yang dilakukan para affiliator.
Merujuk pada laman Pialang Berjangka Bappebti, Binomo tidak terdaftar sebagai daftar pialang berjangka yang mendapat nomor izin dari Bappebti. Sehingga Binomo hukumnya ilegal di Indonesia.