Serikat Buruh: Formula Baru Penetapan Upah Minimum 2023 Belum Optimal
Terbaru

Serikat Buruh: Formula Baru Penetapan Upah Minimum 2023 Belum Optimal

Karena membatasi kenaikan upah minimum dengan indeks tertentu. Harusnya kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi upah menimum
Ilustrasi upah menimum

Pemerintah telah menyempurnakan formula penghitungan upah minimum tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Permenaker No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Kalangan pengusaha menyoroti kebijakan tersebut dan mendorong pemerintah untuk konsisten menjalankan PP No.36 Tahun 202 tentang Pengupahan. Sebaliknya, serikat buruh mendukung pemerintah untuk melakukan penetapan upah minimum tahun 2023 tanpa mengggunakan PP No.36 Tahun 2021.

Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat mengapresiasi terbitnya Permenaker No.18 Tahun 2022. Beleid itu akan digunakan sebagai acuan dalam menghitung besaran upah minimum tahun 2023. Sebagaimana diketahui selama ini proses penghitungan upah minimum mengacu PP No.36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mirah berpendapat terbitnya Permenaker No.18 Tahun 2021 sebagai bentuk “pengakuan” pemerintah bahwa mekanisme penetapan upah minimum melalui PP No.36 Tahun 2021 tidak memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi kalangan pekerja/buruh di Indonesia. “PP No.36 Tahun 2021 merupakan mekanisme pengupahan yang mendorong pekerja/buruh dalam kemiskinan,” kata Mirah ketika dikonfirmasi, Senin (21/11/2022).

Baca Juga:

Walau mengapresiasi, tapi Mirah mencatat formula baru yang diatur dalam Permenaker No.18 Tahun 2022 belum optimal. Kenaikan upah minimum dibatasi dengan indeks tertentu yakni alpha (α). Alpha merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30. Permenaker mengatur penentuan nilai α sebagaimana itu harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Mirah mengusulkan formula yang digunakan seharusnya seperti formula dalam PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Seluruh kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota menurut Mirah harus memaksimalkan peran Dewan Pengupahan di wilayah masing-masing. Sehingga besaran upah minimum yang ditetapkan dapat memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh. Pengawas ketenagakerjaan juga harus didorong untuk memastikan semua pengusaha mematuhi Permenaker No.18 Tahun 2022.

Tags:

Berita Terkait