Serikat Pekerja Dihukum Membayar Pesangon
Utama

Serikat Pekerja Dihukum Membayar Pesangon

Mahkamah Agung (MA) menghukum Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) membayar kompensasi PHK kepada mantan pengurusnya.

Ady Thea
Bacaan 2 Menit

Namun yang masih menjadi permasalahan bagi Galih adalah Odie tidak sepakat dengan besaran kompensasi pesangon itu. Odie menginginkan pesangon dengan jumlah Rp87,9 Juta seperti kesepakatan antara Odie dengan komite pusat FSPM ketika itu. Tapi karena keputusan tertinggi FSPM sebagai organisasi ada dalam kongres, maka nominal yang disepakati adalah hasil dari kesepakatan kongres yaitu Rp34 Juta.

Keputusan KLB pada tahun 2009 itu diperkuat dengan keputusan Kongres di Yogyakarta pada bulan Januari 2012. Atas dasar itu maka FSPM akan menjunjung tinggi hasil kesepakatan dalam kongres. Jadi menurut Galih FSPM berkomitmen untuk membayar kompensasi PHK untuk Odie. Ia juga mengaku bahwa FSPM telah mengumpulkan dana yang berasal dari iuran anggota untuk memenuhi kewajiban itu.

Walau dalam ranah internasional FSPM berafiliasi dengan IUF, Galih menyebut FSPM tidak melibatkan IUF untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dia menjelaskan bahwa keputusan kongres adalah hasil dari kesepakatan antara anggota FSPM dan tidak ada hubungannya dengan IUF.

Galih mengakui bahwa Odie telah mencurahkan waktu dan tenaganya untuk membangun FSPM. Oleh karena itu Odie dapat dikatakan sebagai salah satu orang yang berjasa bagi FSPM. Tapi Galih mengingatkan jika Odie masih bersikukuh meminta pesangon sebesar Rp87,9 Juta sebagaimana putusan Mahkamah, maka FSPM akan melakukan upaya hukum lanjutan. “Kita akan melakukan peninjauan kembali,” pungkasnya.

Tags: