Sertifikasi DPO Tidak Boleh Sembarangan, Perlu Memenuhi Serangkaian Unit Kompetensi
Utama

Sertifikasi DPO Tidak Boleh Sembarangan, Perlu Memenuhi Serangkaian Unit Kompetensi

DPO sebagai okupasi yang dituntut untuk independen dan bebas dari benturan kepentingan memerlukan sertifikasi yang terjamin dan dapat dipertanggungjawabkan.

CR 36
Bacaan 3 Menit

Ia menganggap bahwa beberapa skema sertifikasi yang ada saat ini kurang sesuai dengan pengaturan pada SKKNI 103/2023. Beberapa lembaga yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan juga membuka pendaftaran sertifikasi demi mencari cuan, padahal mereka tidak memiliki dasar untuk melakukannya. Alhasil, proses pelatihan dan sertifikasinya berbeda dengan ketentuan dalam grand design.

“Mana ada training Data Protection Officer (DPO) dua sampai tiga hari, setelah itu certified dan bisa langsung kerja sebagai DPO?" ujarnya dalam kegiatan Monthly Members Meeting APPDI Juni 2026 yang bertema “Certified DPO: Memahami Lanskap Sertifikasi Kompetensi DPO di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Pribadi (APPDI), Jumat (26/6),

Berdasarkan penjelasan yang dia berikan, untuk memperoleh okupasi DPO, seseorang harus memenuhi sejumlah 19 unit kompetensi. Hal ini tidak mungkin diselesaikan penilaiannya dalam satu kali jalan. Satriyo menganggap desain yang tidak sesuai SKKNI dapat merusak industri.

DPO menjadi profesi paling tinggi karena DPO memiliki tanggung jawab sebagai pengawas untuk seluruh kegiatan organisasi. Selain itu, DPO harus bebas dari konflik kepentingan, tidak dapat dihukum ketika melakukan tugasnya, dan dapat berhubungan langsung dengan manajemen puncak.

Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Tahun 2011 - 2023, Bornardo Aldo Tobing, menambahkan peta okupasi di organisasi pengendali data pribadi merupakan dasar pengembangan sertifikasi kompetensi di bidang PDP. Namun, sebelum mengembangkan skema sertifikasi kompetensi, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan.

Pertama, lembaga pendidikan dan pelatihan perlu diidentifikasi kesiapannya melalui pemeriksaan kurikulum dan silabus di dalamnya. Selanjutnya, dari sisi pemangku kepentingan harus berkomitmen untuk menjalankan program yang diadakan baik oleh lembaga pendidikan dan pelatihan maupun LSP.

Setelah itu, skema sertifikasi okupasi dapat dikembangkan dari beberapa okupasi yang sudah ada di peta okupasi. LSP juga perlu melakukan pengembangan diri, baik dari aspek asesor maupun skema sertifikasinya. Terakhir, pelaksanaan sertifikasi.

Selanjutnya, Aldo menyampaikan cara memastikan keterjaminan sertifikasi yang diperoleh DPO. Pertama, memastikan standar kompetensinya sudah mencakup yang terkini. SKKNI 103/2023 dapat direviu beberapa tahun kemudian untuk memastikan keterbaruannya. Kedua, menilai kemampuan penyelenggara layanan sertifikasi atau LSP yang dipilih. Hal ini dapat dinilai melalui independensi asesor yang menilai kompetensi para DPO.

Ketiga, menilai kualitas proses asesmen mulai dari proses pendaftaran, pengambilan keputusan, hingga pemberian hasil rekomendasi asesor. "LSP ketika mengambil keputusan hasil rekomendasi asesor harus betul-betul yakin, jangan sampai nanti bisa dibanding oleh asesi atau bahkan dituntut," ujarnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info